Dua Pemuda dengan Truk Hino Menghadapi Denda Fantastis Rp 60 Miliar: Bukti yang Tak Terbantahkan
UBINews Dua remaja pengemudi truk box Hino menghadapi ancaman denda sebesar Rp 60 miliar.
Denda tersebut ditetapkan karena kedua pihak melakukan tindakan curang dengan bukti yang sangat meyakinkan.
Diketahui bahwa kedua remaja yang diamankan oleh Polda Banten tersebut berasal dari kabupaten Lebak, provinsi Banten.
Dua tersangka, yakni ER (19) dan AS (20), berhasil diamankan ketika mereka melakukan aksi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 Maret 2025.
"Duapuluh orang terduga pengguna tidak sah dari bahanbakarminyak (BBM) bersubsidi bertipe BioSolar di StasiunPengisianBensinPasirGadung," ungkap Dirreskrimsus Polda Banten, KombesPolYudhisWibisana, lewat pernyataantertulis pada 18 Maret 2025 seperti dilansirdariKompas.com.
It appears there was an error with the date provided; I've kept it as stated but please verify this detail for accuracy.
Tindakan mereka ketahuan usai pihak berwenang mendapat informasi berkaitan dengan truk box mencurigakan yang beberapa kali membeli biodiesel di berbagai SPBU dan sering berganti lokasi.
Saat diperiksa, sebuah truk boks Hino nopol B 9372 CDB ternyata telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter.
Di dalam truk juga ditemukan puluhan pasang pelat nomor serta beberapa barcode MyPertamina di ponsel pelaku.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter," ujar Yudhis.
Akan tetapi, sesudah proses isi ulang, mereka mentransfer solar ke tangki penyimpanan yang berada di dalam kotak bagasi dengan menggunakan pompa.
Setelah tangki kosong, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode berbeda untuk membeli bio solar kembali.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari," kata Yudhis, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setlig.
Pada saat ini, kepolisian masih bekerja sama dengan Pertamina guna menyelidiki adanya potensi partisipasi pihak ketiga dalam peristiwa itu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas Yudhis.
Komentar
Posting Komentar