Sah! RUU TNI Resmi Menjadi UU, Begini Poin Pentingnya yang Berubah

UBINews.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan perubahan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai sebuah undang-undang.

RUU TNI disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan pimpinan dari Ketua DPR RI Puan Maharani bersama-sama dengan Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta San Muhtar.

Puannya bertanya apakah Rancangan Undang-Undang mengenai Penyempurnaan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bisa disahkan sebagai undang-undang?

"Setuju," jawab peserta rapat.

Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI? B

Prosedur Pendaftaran dan Jadwal Mudik Gratis Menggunakan Kapal Perang TNI AL 2025

Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Menurut Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya, disebutkan bahwa prajurit TNI hanya boleh menjabat dalam posisi sipil setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari layanan aktif militer.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Lembaga atau departemen yang disebutkan merujuk pada lembaga pemerintah yang mengurusi aspek-aspek seperti koordinasi dalam bidang politik dan keamanan nasional, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, sekretariat negara yang bertugas untuk urusan sekretaris presiden serta sekretariat militer dari presiden, badan intelejen nasional, dan manajemen cyber atau kode nasional.

Selanjutnya, institusi ketahanan nasional, tim pencarian dan penyelamat, badan narkotika nasional, otoritas perbatasan, unit tanggap bencana, satuan antiterorisme, kepolisian maritim, kantor Jaksa Republik Indonesia, serta mahkamah tertinggi negara.

Himpunan Mahasiswa Indonesia Mengkritik UU Tentang TNI sebagai Penistaan bagi Demokrasi dan Perubahan

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Usia Pensiun TNI Berikutnya, ketentuan mengenai perubahan batas usia pensiun ditetapkan dalam Pasal 53.

Dalam Undang-Undang Tentang Angkatan Perang Nasional sebelumnya, umur maksimal untuk memasuki masa pensiun para perwira TNI adalah 58 tahun, sementara itu batas usia pensiun untuk bintara serta tamtama ditetapkan pada angka 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Selanjutnya, seorang perwira berbintang satu yang senior berusia 60 tahun; sementara itu, perwira berbintang dua tertingginya mencapai usia 61 tahun; dan untuk perwira dengan tiga bintang, umurnya adalah 62 tahun.

Batas usia pensiun tertinggi bagi perwira berbintang empat (empat) adalah 63 (enam puluh tiga) tahun, dan masa jabatan ini bisa diperpanjang hingga dua kali saja, tergantung pada keperluan yang telah diatur melalui Keputusan Presiden," demikian disebut dalam Pasal 53 Ayat (4). Kedua pasal tersebut merupakan bagian penting dari sekian banyak perubahan aturan.

Komisi I DPR: RUU TNI Tetap Larang Prajurit Aktif untuk Berbisnis dan Berpolitik

Tugas Pokok TNI

Pada saat yang sama, terdapat peningkatan skor dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) versi baru pada Pasal 7 Ayat (15) serta (16), yang berhubungan dengan kewajiban utama TNI. Pasal 7 Ayat (15) menyertakan tambahan mengenai tanggung jawab untuk mendukung usaha memerangi ancaman cyber atau siber.

Pasal berikutnya mengenai kewajiban untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan warga negara serta menjaga kepentingan nasional di tingkat internasional.

Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul "RUU TNI Resmi Menjadi UU, Inilah Poin-Poinnya yang Berubah", Silakan klik untuk membacanya: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all#page2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims