Kronologi Temuan 59 Ladang Ganja di Area Bromo: Dari Pengintaan Hingga Penyergapan

UBINews , JAKARTA - Kepolisian menemukan heboh sebanyak 59 lokasi tanaman ganja ilegal di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Diketahui ladang tersebut ditemukan di zona rimba yang diprediksi luas total tidak lebih dari 1 hektare.

Menurut laporan kepolisian, tanaman ganja itu terletak di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

DPR Siapkan Penjelasan dari Kemenhut Tentang Ditemukannya Tanaman Ganja di Area Gunung Bromo

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menuturkan pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit.

Tempat itu secara resmi terletak di Kecamatan Senduro dan Gucialit, yang merupakan bagian dari Kabupaten Lumajang. BB TNBTS menyebutkan bahwa perkebunan ganja tersebut terdapat di luar rute pariwisata, lebih spesifik lagi berada di sebelah timur Kawasan TNBTS.

: Pembatasan Drone di Area Gunung Bromo Akibat Ditemukannya Tanaman Ganja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Forestry Berikan Penjelasan

"Daerah tempat tumbuhnya tanaman ganja ini cukup terselubung sebab lokasinya ada di suatu area yang dilindungi oleh semak-belukar tebal seperti kirinyu, genggeng, dan pohon muda akasia, selain itu juga berada di lereng yang curam," jelasnya.

Bantahan Soal Drone, Pemandu hingga Penutupan Jalur

: Libur Panjang, Kunjungan ke Bromo Capai 16.824 Orang

Selanjutnya, dalam menanggapi kabar yang sedang ramai di media sosial, BB TNBTS menyatakan penyangkalan terhadap hubungan antara perkebunan ganja itu dengan larangan penggunaan drone.

Peraturan pelarangan terbang drone di rute mendaki Gunung Semeru sudah mulai efektif sejak 2019. Ini dicantumkan dalam Standar Operasional Prosedur nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 yang membahas mengenai pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” ucap Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha.

Kemudian mengenai tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.

Di samping itu, aturan yang mengharuskan adanya pendamping atau pemandu saat mendaki Gunung Semeru adalah salah satu bentuk pengembangan kapabilitas masyarakat dan komunitas setempat.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” tuturnya.

Pihaknya juga memberikan penjelasan mengenai penutupan area pendakian Gunung Semeru yang berkaitan dengan penemuan ladang ganja.

Penutupan pendakian Gunung Semeru, lanjutnya, pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung.

"Pada awal tahun biasanya bersamaan dengan masa-musim hujan di Indonesia. Hujan lebat, angin kencang, ribut, serta ancaman longsoran tanah menjadikan kegiatan mendaki sangat riskan," jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims