Semua Mahasiswa S1 Baru ITB Akan Bayar UKT Tertinggi, Harga Mulai Rp 12,5-14,5 Juta Per Semestrinya

UBINews , Jakarta - Sekolah Tinggi Teknologi Bandung ( ITB ) mengimplementasikan biaya pendidikan terpadu UKT Dengan biaya termahal untuk semua mahasiswa baru Sarjana pada tahun akademik 2025/2026. Sedangkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi kandidat mahasiswa yang menerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dihapuskan.

“Selain itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penurunan biaya pendidikan (UKT) untuk mendapatkan keringanan jenjang UKT 1 hingga UKT 6 setelah melaksanakan pendaftaran ulang mahasiswa baru secara daring,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief kepada Tempo , Rabu 19 Maret 2025.

Setelah proses pendaftaran ulang, para mahasiswa diharuskan mengunggah berkas terkait informasi finansial mereka sebagai bukti dalam usaha menurunkan biaya kuliah UKT. Tahapan ini dilakukan melalui sistem online dan diperuntukkan kepada kelompok pertama dari total 1.911 kandidat mahasiswa baru ITB yang telah lulus seleksi nasional dengan basis prestasi alias SNBP pada rentang tanggal 21 hingga 30 Maret tahun 2025. Untuk tingkat awal pendidikan sarjana tersebut, Institut Teknologi Bandung juga menerapkan pembagian ke tujuh level tarif UKT.

Biaya UKT untuk kelompok 1 adalah Rp 500 ribu, sementara kelompok 2 sebesar Rp 1 juta. Kedua tarif ini berlaku secara merata di seluruh fakultas atau departemen dalam ITB. Selisih antara kedua grup tersebut baru terlihat mulai pada kelompok 3 hingga 7. Institut Teknologi Bandung telah mensetting bahwa biaya UKT termurah ada di Fakultas MIPA, lebih spesifik lagi di prodi matematika serta aktuaria. Sebaliknya, nilai UKT tertinggi diberikan kepada Sekolah Bisnis Manajemen (SBM).

Untuk mahasiswa jurusan Matematika dan Aktuari di Fakultas MIPA, besarannya adalah sebagai berikut: UKT 3 senilai Rp 4.250.000, UKT 4 dengan jumlah Rp 6.250.000, lalu UKT 5 tercatat seharga Rp 8.250.000. Selanjutnya, UKT 6 ditentukan menjadi Rp 10.250.000, sementara itu UKT 7 bernilai Rp 12.250.000.

Untuk mahasiswa baru SBM dengan golongan UKT 3, biayanya adalah Rp 6,5 juta, sedangkan untuk UKT 4 menjadi Rp 8,5 juta. Selanjutnya, UKT 5 dihargai Rp 10,5 juta, sementara itu UKT 6 berada pada tarif Rp 12,5 juta. Terakhir, UKT 7 yang paling tinggi ditetapkan senilai Rp 14,5 juta.

Biaya kuliah yang harus dibayar oleh sebagian besar mahasiswa ITB, kecuali untuk jurusan Matematika, Aktuaria, dan Program Beasiswa SBM, telah ditentukan seragam di setiap departemen dan fakultasnya. Tarif biaya tersebut terdiri dari tujuh tingkatan dengan jumlah uang masing-masing: Rp 4,5 juta untuk kategori UKT 3; Rp 6,5 juta untuk UKT 4; Rp 8,5 juta untuk UKT 5; Rp 10,5 juta untuk UKT 6; serta tarif tertinggi yakni UKT 7 senilai Rp 12,5 juta.

Dari laman admission ITB, besaran UKT mengacu pada pasal 12 di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proporsi minimal sebesar 20% dari total mahasiswa baru yang diterima harus terdiri atas mahasiswa yang diwajibkan membayar UKT golongan I dan II serta mahasiswa penerima beasiswa dengan latar belakang keluarga kurang mampu secara finansial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims