Jaleswari Pramodhawardani: RUU TNI Dirancang untuk Menenangkan Hubungan TNI dengan Polri
UBINews , Jakarta – Jaleswari Pramodhawardani menganggap ada sesuatu yang tidak beres dengan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang terutama menekankan pada isu masa bakti pensiun para prajurit. Dia sebagai kepala Laboratorium 45 menyampaikan hal tersebut. mengukur ketiga pasal yang ditargetkan revisi UU TNI tidak mengarah ke perubahan yang bersifat revolusioner, tetapi praktis.
Jaleswari menyayangkan DPR Dan pihak berwenang tidak menyebutkan aspek-aspekpengiriman tentara, pengepulan tenaga militer, serta ragamancaman bagi kedaullatan yang sering kali menjadi pertanyaan. Mantan Deputi V Kantor Staf Presiden mencurigai bahwa Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI diperbarui guna meredam ketidakpuasan TNI akibat kebijakan favoritisme Polri di era pemerintahan lalu.
Kepada Tempo Jaleswari menyebutkan potensi Presiden Prabowo Subianto untuk menggantungkan tugas pemerintahan pada TNI. Dengan latar belakang militernya yang solid, hal ini membantu Prabowo menjadi lebih terhubung dengan serta mengetahui budaya militer tersebut.
Prabowo merupakan seorang jenderal berbintang empat serta bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, meskipun ia telah diberhentikan dengan tidak hormat ketika rejim Orde Baru hancur pada tahun 1998.
Jaleswari menyebutkan bahwa gaya kepemimpinan Prabowo cenderung menunjukkan disiplin dan keketatan yang berasal dari pengalamannya di militer. Hal ini berarti Prabowo mungkin akan banyak menggunakan tenaga angkatan bersenjatanya dalam menjalankan pemerintahan.
Jika Revisi UU TNI menjadi gerbang dominannya peran tentara dalam lima tahun ke depan, DPR dianggap gagal melakukan kontrol sipil yang objektif melalui fungsi pengawasannya. “Apabila itu terjadi, merekalah yang paling dulu disalahkan karena tidak cermat mendengarkan aspirasi masyarakat sipil,” kata dia ketika dihubungi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Meskipun ditentang oleh koalisi sipil, DPR akan mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Anggota koalisi masyarakat sipil Ardi Manto Adiputra mengatakan hasil revisi Undang-Undang TNI menunjukkan jika DPR dan pemerintah cenderung memberikan fleksibilitas pada militer.
"Ini adalah perubahan paradigma yang berupaya mereduksi supremasi sipil," kata Ardi dalam telekonferensi, Rabu, 19 Maret 2025. Perubahan paradigma yang dimaksud Ardi terjadi pada perubahan besar-besaran sejumlah pasal dalam UU TNI. Misalnya, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Pasal 47 ayat (2) dari Undang-Undang TNI versi lama menyebutkan bahwa ada pengecualian untuk 10 institusi civil yang bisa diisi oleh anggota prajurit.
Namun, DPR dan pemerintah mengubah aturan tersebut. Ketentuan asli pada Pasal 47 ayat (1) telah dicabut. Kemudian posisi sipil yang bisa ditempati oleh prajurit dipindahkan ke dalam ayat baru sebagai ayat (1). Selain itu, DPR dan pemerintah pun menambah jumlah instansi sipil untuk para prajurit TNI, meningkatkan dari sembilan hingga empat belas kementerian atau badan terkait.
Daftar kementerian atau lembaga tersebut antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, dan intelijen negara.
Kemudian, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Ardi khawatir perluasan jabatan sipil tersebut akan mengembalikan peran militer semakin meluas dan mereduksi supresmasi sipil dan demokrasi. "Ini yang kami katakan sebagai kembalinya dwifungsi militer," kata Direktur Imparsial ini.
DPR Pastikan Fungsi Ganda TNI Tak Muncul Kembali
Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa sistem dwifungsi di TNI tidakakan muncul kembali melalui RUU tersebut. Puan tegas menyatakan bahwa dalam revisi UU TNI, para prajurit aktif wajib mundur jika mereka menduduki posisi di luar kementerian atau lembaga tertentu yang telah ditunjuk.
"Bila nantinya tidak lagi menjabat sebagai anggota-anggota tersebut, tentara yang masih aktif wajib mengundurkan diri. Hal ini telah disebutkan dengan jelas dan tegas dalam perubahan Undang-Undang Tentang TNI," ungkap Puan di gedung DPR, Senayan, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah klaim yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dipercepat. Dia menggarisbawahi bahwa ide untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada masa jabatan sebelumnya.
" Ini bukannya masalah Pak Prabowo atau presiden yang meminta. Usulan ini adalah ide DPR dari masa sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan pemerintah," ujarnya ketika ditanya oleh wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Andi Adam dan Hanin Marwah berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
Komentar
Posting Komentar