Nominal Uang Ganti Beras untuk Zakat Fitrah 2025 Menurut Baznas, Apakah Anda Sudah Berniat?
UBINews.CO.ID - JAKARTA Pembayaran zakat fitrah pada tahun 2025 sudah dimulai. Berapakah jumlah uang yang perlu disetorkan sebagai zakat fitrah? Selanjutnya, bagaimana cara mengungkapkan niat melakukan zakat fitrah tersebut?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia sudah menentukan jumlah zakat fitrah untuk tahun 2025 yaitu sebesar Rp 47.000 per orang bagi umat Muslim. Angka tersebut sama dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras berkualitas premium.
Pembayaran zakat sebesar Rp 47.000 itu diberlakukan khusus bagi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan bahwa selain menentukan jumlah zakat yang wajib diserahkan pada tahun 2025, Baznas juga telah menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 60.000 untuk setiap orang dan tiap harinya.
Berdasarkan hasil penelitian yang mendalam serta pemikiran yang cermat, Baznas telah membuat keputusan untuk meningkatkan jumlah zakat fitrah menjadi Rp 47.000 tiap individu sesuai dengan fluktuasi harga beras saat ini, sementara itu fidyah akan dinaikan hingga Rp 60.000 setiap orang per harinya," ungkap Noor melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Hari Selasa tanggal 11 Maret.
BYD & Denza Terjual 3.400 Unit Awal 2025, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Maret 2025
Namun demikian, Noor menyampaikan, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Noor menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan dan tidak boleh melebihi batas waktu hingga sebelum penyelenggaraan sholat Idul Fitri. Sedangkan untuk pendistribusian zakat fitrah ke para mustahik, hal itu harus dilakukan pada saat-saat terakhir sebelum pemimpin imam mendaki mimbar untuk berkhutbah.
"Baznas akan mengalirkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) berdasarkan prinsip 3A (Aman Syariah, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), yang mencakup delapan kategori yang sudah diatur dalam hukum Islam," ujarnya.
Fasset Bakal Fasilitasi Pembayaran Zakat Menggunakan Kripto di Indonesia
Niat zakat fitrah
Dilansir dari website resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat adalah unsur paling penting karena menentukan sah dan tidaknya suatu ibadah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى…
"Setiap tindakan bergantung pada niatiannya, dan balasannya untuk setiap individu tergantung pada apa yang mereka niatkan..." (HR. Bukhari no. 1)
Tidak terkecuali dalam zakat fitrah, karena secara umum baik zakat fitrah maupun zakat harta, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, berniat di dalam hati (adapun melafalkannya dalam ucapan itu diajurkan untuk memantapkan niat). Kedua, memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Yaitu delapan golongan dalam Qs. at-Taubah [9]: 60. (Lihat: Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 245-248)
Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap, arab, latin dan terjemahannya:
Pertama, Niat Zakat Fitrah bagi Dirinya Sendiri
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari diri saya sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku sebagai kewajiban kepada Allah Swt.
Saya berniat untuk menunaikan zakat fitrah bagi diri saya pribadi sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Kedua, Tujuan Zakat Fitrah bagi Istri
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari istri saya sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari harta pasangan saya sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Saya berniat memberikan zakat fitrah kepada isteri saya sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Ketiga, Tujuan Zakat Fitrah bagi Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Keempat, Tujuan Zakat Fitrah bagi Putri Anda
Saya berencana untuk mengeluarkan zakat fitr dari putri saya... sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari anakku... sebagai kewajiban kepada Allah Swt.
Saya berniat memberikan zakat fitrah untuk putri saya....(sebutkan nama), sebagai kewajiban kepada Allah Ta'ala.
Artikel Terkait Khutbah Idul Adha: Makna Pengorbanan yang Ikhsas di Kehidupan Sementara dan Keabadian
Kelima, Tujuan Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Kerabat
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr bagi saya dan semua yang menjadi kewajiban finansial saya sebagai sarana wajib Allah SWT.
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Saya berniat untuk menunaikan zakat fitrah bagi saya sendiri dan semua orang yang penghasilannya menjadi tanggungan saya, sebagai kewajiban kepada Allah Ta'ala.
keenam, Niati Zakat Fitrah bagi Yang Dihadirkan sebagai Perwakilan
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari (....) sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
"Ya Rabb Kami, terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkalah yang Maha Mengudang dan Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, halaman 327)
Doa saat Menerima Zakat
Saat mustahiq zakat menerima bantuan tersebut, sebaiknya mengamalkan doa di bawah ini:
Ya Allah beri balasan Engkau kepada orang yang telah memberikan, dan berkati apa yang tertinggal serta jadilah penawarnya untuknya.
Aajaralkallaahi dimana pun engkau telah berbuat, dan berkabulkanlah apa yang tersisa padamu sertajadikanlah ia sebagai ridho dari-Nya.
"InsyaAllah Engkau akan mendapatkan ganjaran untuk apa yang telah kamu berikan, serta mudah-mudahan Allah mencurahkan karunia atas harta yang kau tabung dan menjadikannya sebagai penebus dosa bagi dirimu." (Referensi: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Sharh al-Kabir, jilid 7, halaman 168)
Komentar
Posting Komentar