58 Tahun Lalu: MPR Segera Menjadikan Soeharto Sebagai Pemimpin Negara

UbiNews , Jakarta - Sudah 58 tahun berlalu sejak peristiwa bersejarah yang mengubah arah politik Indonesia. Pada 11 Maret 1966, Presiden Sukarno menandatangani secarik surat yang kelak dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Supersemar, menjadi surat yang membawa berakhirnya kekuasaan Sukarno dan mengantarkan Soeharto ke kursi kepemimpinan.

Dikutip dari buku Misteri Supersemar Surat tersebut mencakup perintah dari Sukarno kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), yaitu Soeharto pada masa itu, diberikan kewenangan untuk melakukan semua tindakan yang dipandang perlu dalam rangka pemulihan stabilitas serta keselamatan nasional.

Supersemar bukan sekadar sebuah dokumen biasa; ia merupakan titik baluksari krusial dalam sejarah Indonesia. Di bawah ini ada tiga poin utama yang termasuk di dalam Supersemar:

  1. Melakukan semua langkah penting guna memastikan keamanan dan ketentraman bersama-sama dengan stabilitas dalam pelaksanaan pemerintah dan revolusi, sekaligus menjaga keselamatan individu dan otoritas Pimpinan Presiden/Panglima Utama/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S., semata-mata demi persatuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, sementara itu menerapkan tanpa ragu-ragu seluruh pedoman dari Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Untuk melaporkan semua hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban sebagaimana telah disebutkan diatas.

Kelahiran Supersemar erat kaitannya dengan Peristiwa G30S. Usai insiden itu, kondisi di Ibu Kota Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1965 dikendalikan oleh pasukan RPKAD (Regiment ParaKomando Angkatan Darat).

Saat itu, Soeharto berjumpa dengan Sukarno di Istana Bogor. Di dalam pertemuan tersebut, Sukarno menentukan akan merebut kembali kendali atas Angkatan Darat yang telah sementara dikuasai Mayor Jenderal Soeharto mulai tanggal 1 Oktober 1965.

Namun situasi ekonomi di Indonesia semakin memburuk. Kebijakan devaluasi rupiah pada 13 Desember 1965 menyebabkan nilai tukar rupiah anjlok, sementara harga sembilan bahan pokok melonjak tajam di pasar. Di tengah ketidakpuasan dan meningkatnya ketegangan, lahirlah Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang membawa tiga tuntutan utama:

  1. Pembubaran PKI
  2. Perombakan Kabinet
  3. Penurunan harga/perbaikan ekonomi

Menginterpretasikan situasi negeri yang makin rumit serta berurusan dengan kemarahan penduduk, Kesehatan Presiden Sukarno terus menurun saat menghadapi ujian besar. Untuk meredakan keadaan ini, beberapa tindakan signifikan dilakukan guna memecahkan permasalahan tersebut.

Pada pukul petang tanggal 11 Maret 1966, tiga pejabat militer senior dari Angkatan Darat—yaitu Brigadir Jendral Amir Machmud (Komandan Kodam Jaya), Brigadir Jendral M. Yusuf (Mentri Industri Dasar), serta Mayor Jendral Basuki Rachmat (Mentri untuk Urusan Vetaran dan Demobilisasi)—bertandang ke Istana Bogor guna bertemu dengan Presiden Sukarno. Dalam sesi tersebut, Presiden Sukarno, yang pada masa itu masih menjadi tokoh sentral dalam revolusi setelah mendapatkan gelar pemimpin besar revolusioner, menerbitkan suatu instruksi resmi yang dialamatkan kepada Ltn. Jendral Soeharto.

Setelah Supersemar ditandatangani, Soeharto segera mengambil tindakan membubarkan PKI yang dianggap sebagai dalang di balik G30S. Selain itu, dia juga menangkap 15 menteri yang diduga ikut andil dalam penyerangan tersebut.

Akan tetapi, putusan MPRS ini menjadi tahapan akhir dalam memperkokoh Supersemar sebagai landasan hukum yang mentransfer kekuasaan dari Sukarno kepada Soeharto. Rapat yang berlangsung mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 5 Juli tahun 1966, MPRS meresmikan Tap. No. IX/MPRS/1966, sehingga Presiden Sukarno tak dapat lagi menyebabkan pencopotan hak atas dokumen itu.

Satu tahun kemudian, tepatnya tanggal 7 Maret 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menyelenggarakan sidang spesial yang menetapkan Keppres Nomor XXXIII/MPRS/1967. Dokumen ini secara resmi mencopot Soekarno dari jabatan Presiden Republik Indonesia. Isi putusan itu meliputi:

  1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Sukarno
  2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
  3. Menunjuk penegak Tap MPRS Nomor IX/MPRS/1966 mengenai Supersemar sebagai pegawai presiden sampai terpilihnya Presiden berdasarkan hasil pemilu.

Berdasarkan putusan tersebut, tanggal 12 Maret 1967, MPRS dengan sah mengangkat Soeharto menjadi Penjabat Presiden. Tahun berikutnya, di sidang umum MPRS yang dilangsungkan pada 27 Maret 1968, Soeharto akhirnya terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia lewat Tap. MPRS No. XLIV/MPRS/1968. Dengan demikian dimulai lah periode Orde Baru.

Mohammad Hatta, Muarabegya Ellya Syafriani, dan Ananda Bintang Purwaramdhona berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims