Ahok Diperiksa Kejagung, Andre Rosiade Sindir BTP Hanya Ngomong Kosong dan Makian
UbiNews Ahok diperiksa Kejagung hari ini, Andre Rosiade sebut BTP cuma ngebacot, omon-omon, hingga maki-maki.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengatur untuk memanggil mantan Ketua Utama Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan untuk hari Kamis (13/3). Ahok akan menjadi orang yang diperiksa tersebut.
Sebagai saksi dalam perkara dugaan penyuapan pengelolaan minyak mentah serta hasil produksi di PT Pertamina Subholding beserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai dengan 2023.
"Iya, (Ahok akan diperiksa) seperti yang direncanakan besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar ketika dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (12/3). Menurut Harli, Ahok akan diminta hadir dan mulai dicek pada jam 10.00 WIB. "Rencana awalnya adalah pukul 10.00 WIB," tuturnya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Kejagung sudah mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan enam diantaranya adalah para pemimpin dari perusahaan anak atau subholding milik Pertamina.
Yang keenam adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Selanjutnya ada VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan juga VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sebesar Itu Upah Ahok di Pertamina yang Dikritik Oleh Hotman Paris, Di Sebut Merupakan Jumlah Miliaran Rupiah
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Pelaku diduga telah menyalahi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang kemudian dirubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai revisi atas UU RI No. 31 Tahun 1999 perihal Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi serta ikut terlibat sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang HukumanPidana (KUHP).
Ahok disebut “Bacot”
Rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dan PT Pertamina (Persero) berlangsung panas ketika nama mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut-sebut dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Rapat yang dilaksanakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 tersebut sempat mengalami beberapa perselisihan akibat debat panas diantara para anggota dewan dengan tim dari Pertamina.
Ketegangan bermula saat Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat serangan dari warganet yang dia sebut sebagai buzzer Ahok pada 1 Maret 2025.
"Ada banyak buzzer, tapi akun mereka tidak memiliki following atau followers sama sekali, Pak. Saya sudah mengambil screenshootnya. Bila perlu ditindak hukum, saya dapat membuktikannya. Itulah para buzzer Ahok," ungkap Andre.
Andre menyatakan bahwa dia menjadi target serangan usai menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Ahok dari jabatan Ketua Umum Pertamina pada tanggal 15 Februari 2020.
Menurutnya, Ahok hanya sekali mengunjungi kilang Pertamina dan kerap membuat kegaduhan di internal perusahaan.
"Pak Kus mengalami perlakuan kasar dari Ahok ketika dia mencoba untuk mendukung kenaikan jabatan seseorang. Namun, karena kemampuan finansialnya terbatas, beliau kesulitan melakukan hal tersebut. Akhirnya, Beliau dikecam dan dimarahi oleh Ahok dengan kata-kata seperti: ‘Saya dapat menggantikan posisi Anda lho. Saya juga berani bertemu langsung dengan Menteri BUMN jika perlu. Jika sang Menteri masih belum setuju, maka saya siap berkonsultasi secara pribadi dengan Presiden’. Hal ini disebabkan karena dahulu mereka adalah sahabat dekat presiden. Benar-benar kuasa besar tanpa batasan. Dahulu, bahkan bila kami memohon agar dia dipindahkan atau dilepas, permintaan tersebut tetap ditolak mentah-mentah. Kuasa besar tanpa batasan, begitu mudah melepaskan dirinya dari jeruji besi menjadi seorang komuter,” paparan Andre.
Andre juga mengomentari tentang fasilitas yang dirasakan Ahok saat menempati posisi Ketua Umum di Pertamina.
"Apakah Ahok sedang melakukan apa saja? Padahal dia merasakan pendapatan milyaran rupiah sebagai Ketua Umum Pertamina. Dia menjadi Ketua Utama dari tahun 2019 hingga 2024. Coba bayangkan berapa banyak uang tersebut setiap tahunnya, belum termasuk hobinya yang suka memainkan golf. Ini semua adalah hak istimewa yang diterima oleh Ahok karena posisi Ketua Utamanya di Pertamina," tambah orang tersebut.
Selanjutnya, Andre menggambarkan perbedaan pendekatan antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Ahok dalam menghadapi masalah korupsi.
Ahok Akan Dicekang Kejaksaan Terkait Kasus Suap di Pertamina Besok Sebagai Saksi
Menurut dia, Erick segera mengambil alih dan menyampaikan dokumen tersebut ke pihak yang berwenang dalam penegakan hukum, sedangkan Ahok tidak melakukan hal yang sama.
Pak Erick bersama dengan Pak Prabowo memiliki data. Informasi tersebut disampaikan oleh Pak Erick kepada Pak Prabowo dan segera ditindaklanjuti, bagaimana menurut Anda? Pak Prabowo menjawab, "Segerakan proses hukumnya." Proses korupsi Asabri sedang berlangsung. Ahok hanya sibuk bicara kosong, omongan tanpa dasar, marah-marah, bahkan mencaci para orangtua itu. Pertanyaan saya adalah: apa yang telah dilakukan Ahok? Apakah dia membawa bukti atau datanya kepada pihak yang bertugas dalam penegakan hukum? Tidak ada, demikian kata Andre tegas.
Debat menjadi lebih sengit saat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, menuntut agar Ahok diundang untuk hadir dalam sesi pembicaraan DPR.
Tetapi, Andre secara tegas menolak.
" panggil Ahok kesini," eruk Rieke.
Apa maksudnya memanggil? Mengapa kita memberikan panggung kepada orang yang telah pensiun, tidak melakukan apapun, dan kini setelah KPK menegakkan hukum, dia?
Ingin menjadi pahlawankesiaan? Balas Andre. Ini adalah pahlawankesiangan.
Jika Ahok mempunyai bukti tentang dugaan tindak pidana korups di Pertamina, mestinya dia menyerahkannya ke pihak berwenang seperti Kejaksaan Agung, Polri, atau KPK dari waktu yang lalu.
"Andre mengatakan, 'Jika KPK saat ini menangkap seseorang seperti yang terjadi pada masa Prabowo dan orang tersebut berkomentar, "Saya memiliki bukti". Maka pertanyaannya adalah, apa yang telah dilakukan oleh orang itu hingga detik ini?'," ujar Andre. “Orang ini sudah pensiun dan tak lagi aktif dalam arena politik; ia hanya ingin menggunakan kesempatan dari pencapaian KPK ketika Prabowo masih menjadi bagian pentingnya agar bisa muncul kembali ke publik,” lanjut Andre. “Inilah cara para politisi mencoba mendapatkan popularitas dengan merusak reputasi capaian KPK semasa pemerintahan Presiden Prabowo,” tuntas Andre. (kompas.com)
Tetap terhubung dengan berita populer lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram
Komentar
Posting Komentar