Ajak JPU Berpikir, Tom Lembong: Jika Impor Gula Bukan Untuk Industri, Mengapa Bersinggungan dengan Kemenperin?
JAKARTA, UBINews Terdakwa dalam perkara dugaan suap impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta JPU untuk menggunakan logika mereka dan menyebutkan bahwa dia telah membawa seorang saksi dari kalangan pejabat di Kementerian Perindustrian.
Dia menyebutkan bahwa kedua saksi dari Kementerian Perindustrian, yaitu Edy Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tidak merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebab tuduhan tersebut berkaitan dengan impor gula untuk memenuhi permintaan pasar bersaing.
Oleh karena itu, kedua saksi ini memastikan bahwa mereka tidak memiliki informasi mengenai adanya rekomendasi impor gula dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait program pasaran murah yang dikelola oleh Tom Lembong ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016.
“Logika ya, logika. Jika mengimpor gula untuk keperluan industri maka harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Namun, jika pengimportan gula tidak bertujuan industri, kenapa urusannya masih terkait dengan Kementerian Perindustrian?” ujar Tom ketika ditemui dalam jeda persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong pun mengajukan pertanyaan kepadasaksi Edy Endar tentang hal itu, apakah dia benar-benar melihat sendiri insiden yang menjadi pokok pembicaraan pada hari itu.
Namun, Edy dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak melihat secara langsung masalah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini karena pada waktu impor gula berlangsung, dirinya belum menempati posisi di sektor itu.
"Buat saya hal tersebut lumayan memusingkan," kata Tom Lembong.
Tom juga mengatakan bahwa saksi tidak harus dianggap sebagai ahli dengan bertanya tentang ketentuan impor gula berdasarkan regulasi Menteri Perdagangan.
"Juga sangat nampak bahwa saksi tersebut kurang mengerti tentang dampaknya bila ia menegaskan adanya tanggung jawab-tanggung jawab sebagaimana disarankan oleh Menteri Perindustrian. Ketika aturan Menteri Perdagangan ini dibaca sepenuhnya, dapat dipastikan bahwa apa yang saya buat dan publikasikan sendiri adalah hal yang salah," ujarnya.
Berikut adalah penjelasannya: Dalam hal ini, diketahui bahwa Tom Lembong dianggap gagal mengawasi pendistribusion gula untuk membentuk stok dan menstabilkan harga gula yang harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat kegiatan operasi pasar atau pemasaran terjangkau.
Tom disebut tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Jaksa juga menyebut, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian.
Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
Komentar
Posting Komentar