Anggota DPR Saling Tanya: Apa Rahasia AKBP Fajar Menjadi Polisi Handal?

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengkritik langkah-langkah perekrutan kepolisian POLRI menyusul dugaan kasus melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta perilaku tidak senonoh.

Hinca meragukan alasan di balik seorang petugas polisi berpangkat perwira tengah yang bertindak sebagai kepala daerah dapat melancarkan tindakan kriminal seperti pelecehan seksual dan penggunaan obat-obatan terlarang secara ilegal.

" Ini pun mempengaruhi cara kami menanyakan tentang sistem rekruitmen Kepolisian Republik Indonesia hingga saat ini, mengapa hal seperti itu dapat lulus ," ujar Hinca di kompleks MPR/DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Selain mempertanyakan pola rekrutmen di internal Polri, Hinca juga menyesalkan bahwa pihaknya baru saja membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Namun setelah Panja tersebut dibahas, yang muncul menjadi pelaku justru aparat kepolisian yang notabene adalah pelindung masyarakat.

"Yang mengejutkan bagi kami di Komisi III adalah, baru-baru ini kami telah mendirikan Panja Pengawasan Pelaksanaan Hukum Di Dunia Maya. Bahkan dua hari yang lalu, kami menyelenggarakan diskusi kelompok fokus, berbicara tentang hal ini, serta membahas tentang tindak pidana daring dan dampaknya terhadap para remaja," ucapnya.

Hinca menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan suatu fenomena tidak biasa yang ia temui hanya saat bekerja sama dengan Polri dalam kapasitas anggota Komisi III. Dia berpendapat bahwa terdapat kesalahan jika individu dengan latar belakang kejahatan bisa mencapai posisi seperti Kapolres.

"Sebab, bagaimana ya ini, aneh rasanya, menurut pengetahuan saya tentang sekitar 480 ribu anggota Polri, kasus semacam ini baru kali ini terjadi. Minimal selama saya berada di DPR, barulah saya mendengar adanya kejadian serupa," ujar Hinca.

Dia menyatakan tegas bahwa tak akan ada belas kasihan untuk Fajar Widyadharma. Hinca mendoakan adanya hukuman terberat baik dalam ranah etika ataupun hukum pidana, oleh karena itu ia memperingatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya cepat memberikan ganjaran atas pelanggaran yang dilakukan Fajar Widyadharma.

"Maka tidak ada pemaafan lagi. Untuk memelihara kedralasan dan kemuliaan lembaga polisi, Kepala Polri akan segera melakukan langkah-langkah cepat guna menerapkan hukum terhadap mantan Kapolres Ngada," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims