Apakah CPNS Tetap Mendapatkan Gaji Meski Jadwal Pengangkatan Ditunda? Ini Jawabannya dari BKN
UbiNews.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempergeser tenggat waktu untuk pelantikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) dari proses seleksi tahun 2024.
Putusan itu disahkan oleh Kemenpan-RB usai pertemuan bersama Komisi II DPR di komplek parlemen, Jakarta, pada hari Rabu (5/3/2025).
Pengangkatan CPNS ditunda hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.
"Pemerintah menyarankan untuk melakukan penyesuaian terhadap jadwal penerimaan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026," kata Menteri PAN-RB, Rini Widyantini seperti ditulis Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Putusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB tentang penangguhan penerimaan CPNS menyebabkan para calon pegawai merasa cemas lantaran beberapa di antaranya telah mengundurkan diri tanpa pekerjaan, sehingga berpotensi kehilangan sumber pendapatan untuk jangka waktu bulanan yang cukup panjang.
Selanjutnya, apakah pemerintah akan menggratiskan upah untuk CPNS yang pengambilan posisinya diundurkan?
Penunjukan CPNS dan PPPK Ditunda, Menteri PAN-RB: Keputusannya bersama dengan DPR
Apakah CPNS tetap mendapatkan gaji meski penjadwalan pengangkatannya diundur?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa mereka telah menasbihkan Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) di kantor pusat maupun lokal agar terus membiayai upah pegawai.
Upah itu ditujukan untuk karyawan bukan aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani tahap seleksi sampai akhirnya dilantik sebagai ASN seperti dijelaskan dalam Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada PPK untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN. Namun, bagi CPNS yang awalnya bukan tenaga non-ASN atau bekerja di swasta, tidak masuk kategori tersebut.
Menpan RB Memundakan Penetapan Penerimaan CASN untuk Seleksi 2024, Kapan Jadwal CPNS dan PPPK Dilaksanakan?
“Benar (sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN),” kata Vino saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Berapa gaji CPNS?
CPNS tidak akan mendapat gaji secara penuh layaknya PNS. Gaji yang diberikan kepada CPNS hanya 80 persen dari gaji PNS. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).
BKN sudah menetapkan besaran gaji yang didapat Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Pendapatan PNS dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) serta tingkatan golongan mereka.
Berikut rincian gaji PNS:
Tunjangan dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di Tingkatan Jabatan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat dalam golongan ketiga
- Kelompok IIIa: antaraRp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
- Kelompok IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Kelompok IIIc: antaraRp 3.026.400 sampai dengan Rp 4.970.500
- Kelompok IIID: antaraRp 3.154.400 sampai dengan Rp 5.180.700.
Tonton: Ribu Peserta Tunggu Protes Penundaan Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat golongan keempat
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Seperti yang sudah disebutkan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, CPNS hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Merujuk aturan tersebut, berikut contoh simulasi gaji yang akan diterima CPNS:
Golongan Ia:
Rp 1.685.700 x 80 persen: Rp 1.348.560
Golongan IIa:
Rp2.184.000 dikalikan dengan 80 persen: Rp1.747.200
Golongan IIIa:
Rp 2.785.700 dikalikan dengan 80 persen: Rp 2.228.560
Golongan IVa:
Rp3.287.800 dikalikan dengan 80 persen hasilnya adalah Rp2.630.240.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Apa Saja Hak Tunjangan bagi CPNS yang Jadwal Pengangkatannya Ditunda? Inilah Penjelasan dari BKN
Komentar
Posting Komentar