Bukti Nyata: Warga Subang Lepaskan Kewajiban Pajak Kendaraan 18 Tahun Tanpa Harus Membayar Sepeser Pun
UBINews - Kebijakan penghapusan pajak kendaraan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bukan hanya janji belaka.
Warga dari Subang, Jawa Barat, telah membuktikan hal tersebut secara langsung, dengan menunjukkan bahwa tunggakan pajak kendaraannya selama 18 tahun terbayarkan sepenuhnya tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.
Adegan tersebut terjadi ketika Dedi Mulyadi berada bersama beberapa warga Subang yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat lokal pada tanggal 20 Maret 2025.
Momen itu direkam video Dedi Mulyadi dan diunggah ke media sosial, serta telah dikonfirmasi Kompas.com, (20/3/25).
"Halo ini saya bersama dengan para penunggak pajak," kata Dedi membuka pembicaaraan yang disambut tertawa warga.
Dedi menghubungi salah seorang dari para orangtua yang telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya.
"Berapa lama terlambat membayar pajak kendaraannya?" tanya Dedi.
"15 tahun, oh tunggu 18 tahun, Pak. Sekarang sudah selesai," katanya.
"Ini bayar pajak dari THR pensiunan, ya," kata Dedi diamini orang tua tersebut.
Dedi pun menghubungi penduduk lainnya yang berhutang pajak serupa.
Seorang wanita yang merupakan seorang ibu menyatakan dirinya telah terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.
"Sebelumnya harus bayar Rp 2 juta. Sekarang hanya 530.000," kata ibu tersebut.
Tiba-tiba muncul seorang pemuda yang hanya ingin berterima kasih ke Dedi Mulyadi.
"Bapak, saya ingin mengucapkan terimakasih. Sebelumnya, ijazah tidak perlu dibayar dan langsung diberikan. Sementara itu, utang pajak saat ini telah dicabut," ungkap pemuda tersebut.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pemuda tersebut perlu tunduk pada negara, termasuk dengan cara membayarkan pajaknya.
"Nah, matak kudu taat ka negaranya. Kahade motorna ulah make knalpot brong. Diberik siah ku aing (Makanya kamu harus taat ke negara. Awas motor jangan pakai knalpot brong. nanti saya kejar lho)," kata Dedi berkelakar.
Selain itu, terdapat pula penduduk lain yang telah mangkir dari pembayaran pajak sebanyak 8 tahun 7 bulan. Jumlah yang semestinya ia bayar adalah Rp 8 juta, namun saat ini tinggal Rs 530.000 saja dan pajak kendaraannya pun sudah lunas.
Dedi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Jawa Barat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor semenjak program pemutihan pajak diluncurkan.
"Berterimakasih atas tanggapan positif dari masyarakat Jawa Barat yang sudah menunaikan kewajiban pajak kendaraannya. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan serta fasilitas pendukung lainnya termasuk penerangan jalanan umum, sistem pengawasan dengan CCTV, dan peralatan peningkatan keselamatan berlalu lintas," kata Dedi.
Agar dapat menggunakan layanan tersebut, penduduk Jawa Barat hanya perlu mematuhi langkah-langkah sebagai berikut:
- Sediakan dokumen lengkap untuk kendaraan Anda seperti STNK dan BPKB.
- Datangi kantor Samsat yang paling dekat.
- Pegawai akan menguji besar utang pajak yang belum dibayar.
- Tagihan pajak yang tertunda akan secara otomatis dicabut, dan pemilik kendaraan cukup membayarkan pajak untuk tahun 2025.
Dedi pun menegaskan kepada publik untuk berhati-hati dengan tindakan pemerasan semacam itu.
"Bila terdapat pemintalan biaya di luar aturan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, cukuplaporkannya melalui media sosial saja, nantikan Kami akan menanggapinya," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar