Cerita Warga yang Hidup di Tebing Sungai Cianjur: Ingin Pindah dengan Syarat Adanya Kompensasi Yang Adil
Pemukiman penduduk yang telah terbentuk selama bertahun-tahun di area tepi Sungai Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini makin sesak dengan adanya banyak rumah serta bisnis lokal.
Rumah-rumah dengan konstruksi permanen tersebut tak sekadar tegak kuat di tepi Sungai, melainkan ada pula bangunan yang didirikan di atas saluran air terpanjang di wilayah Kabupaten Cianjur.
Warga dari Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Rusmini (55), menyatakan bahwa dia sudah tinggal di dalam rumah yang terletak di tepi Sungai Cianjur tersebut sejak tahun 2000.
Rumah warisan mantan suami Rusmini tersebut, terletak tidak lebih dari dua meter dari tepi Sungai Cianjur.
"Awalnya tidak sepadat ini, tapi saat ini bangunan rumah sudah banyak dan padat penduduk. Tidak tahu persis, yang pasti dahulu suami saya beli tanah di sini kemudian dibangun tempat tinggal," kata Rusmini saat ditemui UbiNews , Kamis (13/3).
Walaupun belum memiliki sertifikat kepemilikan, Ruminsi menyatakan bahwa rumah di mana ia tinggal masih mendapat layanan dari PLN dan PDAM.
"Kami hanya memiliki sertifikat hak guna bangunan, kemungkinan besar disebabkan lokasi yang dekat dengan tepi sungai. Namun demikian, kami masih menikmati layanan listrik dari PLN serta pasokan air bersih dari PDAM," terangnya.
Rusmini beberapa kali dikunjungi oleh petugas dari Pemerintahan Kabupaten Cianjur yang mengharuskannya berpindah lantaran dianggap telah melanggar peraturan dengan membangun struktur di tepi sungai.
Rusmini menyatakan ingin berpindah dari tepian sungai jika mendapat kompensasi, sebab ketika pertama kali menempati rumah tersebut, dia juga telah membeli tanahnya.
"Tidak keberatan jika dipindahkan asalkan ada kompensasi karena kami sudah lama menetap dan merawat rumah ini," ujarnya.
Jika suatu hari terpaksa direlokasi, Rusmini berniat untuk pulang lagi ke desanya yang ada di Tasikmalaya.
Tak Buang Sampah Sembarangan
Menurut dia, masyarakat yang memiliki rumah di tepi Sungai Cianjur telah tertib tanpa melaksanakan aktivitas mandi, mencuci, dan buangan kotoran (MCK), juga tidak membuang limbah langsung ke dalam arus sungai.
Sebaliknya, sampah-sampah domestik yang sering terlihat mengapung sepanjang aliran sungai tersebut berasal dari daerah hulunya. Jika masyarakat setempat telah tertib, kita pun mempunyai kamar mandi dan Toilet di dalam rumah,” katanya.
Di samping menerima pelayanan listrik dari PLN dan air bersih dari PDAM, tambah Rusmini, warga yang bertempat tinggal di wilayah tersebut juga memperoleh bantuan dana untuk perbaikan hunian akibat kerusakan dampak guncangan gempa Bumi Cianjur beberapa hari yang lampau.
Pada saat bersamaan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menyatakan bahwa timnya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) guna membenahi struktur bangunan yang terletak di sepanjang tepi sungai.
"Pembongkaran bangunan yang menghadap langsung ke aliran sungai akan diterapkan karena adanya struktur tersebut turut memicu banjir akibat penyempitan dan pengendapan pasir di dasar sungai. Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait," ungkap Asep.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang regulasi mengenai lahan di sekitar daerah aliran sungai di Jawa Barat untuk mencegah kejadian banjir parah yang sama tidak terjadi lagi.
Akhirnya disetujui bahwa area pinggiran atau daerah sekitar sungai di Jawa Barat akan dikuasai oleh pemerintah.
Dalam pertemuan yang melibatkan 27 bupati dan walikota di Balairung Soeparto, Depok, pada hari Selasa (11/3), Dedi menjelaskan bahwa mereka semua bersama-sama menyetujui komitmennya serta memutuskan untuk mengkoordinasikan usaha penyiapan perencanaan tata ruang yang baik. Hal ini mencakup pemeriksaan lahan tepi sungai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Melalui pengukuran ini, fungsi sungai akan dipulihkan seperti semula, yaitu dengan memperluas badan sungai serta mengembalikan daya tampung airnya ke kondisi standar.
Dedi menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN bakal mencetak sertifikat batas aliran sungai yang selanjutnya akan disimpan oleh badan pengelola Sungai Regional. Dengan begitu, surat tanah zona tepi sungai tak lagi dikuasai pribadi maupun korporasi.
Komentar
Posting Komentar