Dana PIP Tidak Boleh Digunakan untuk Membayar SPP Siswa SD hingga SMA
UbiNews - Uang dari Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebaiknya tidak dipakai untuk menutupi biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Tegas menyampaikan, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah menjelaskan bahwa dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP.
Ia menerangkan, PIP diperuntukkan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sementara itu, SPP bertujuan untuk membiayai operasi harian sekolah, meningkatkan fasilitas dan infrastrukturnya, mengembangkan perpustakaan, serta hal lainnya, yang mencakup pula upah bagi para guru.
"PIP digunakan untuk biaya pribadi siswa, bukan untuk biaya operasional sekolah. Sedangkan SPP termasuk dalam kategori biaya operasional yang telah ditanggung oleh negara lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, dana PIP tidak seharusnya dikurangi untuk membayar biaya operasional sekolah," demikian penjelasannya seperti dilaporkan dari situs Puslapdik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Harus diingat bahwa PIP disediakan untuk murid-murid SD, SMP, SMA dan setaranya guna membantu mereka menyelesaikan kewajiban pendidikannya.
Sekolah tidak boleh memotong bantuan PIP.
Sofiana menyebutkan bahwa sekolah atau unit pendidikan tidak boleh secara tegas memotong, menarik, atau mengambil dana PIP dari murid dengan alasan apa pun.
Satuan pendidikan juga tidak diizinkan untuk menahan buku tabungan ataupun kartu ATM milik siswa yang menerima PIP tanpa mendapatkan izin dari siswa tersebut atau orang tua/walinya.
"Penjelasan tambahan bahwa satuan pendidikan serta pihak terkait diharuskan untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan peserta program PIP," tandasnya.
Sofiana mengingatkan, jika pihak satuan pendidikan menyimpan buku tabungan atau ATM, siswa penerima PIP atau orangtua/wali siswanya dapat menanyakan ke sekolah dan memintanya.
“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo," ujar Sofiana.
Sofiana juga menanggapi adanya kasus seorang siswa yang saat di sekolah dasar mendapatkan PIP tapi pihak satuan pendidikan tidak memberitahukannya sehingga siswa yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
Wali murid dapat memeriksa melalui SiPintar.
Saat kelulusan, buku tabungan dan ATMnya baru diberikan dengan posisi saldo sudah kosong.
Sofiana meminta orangtua siswa untuk mengecek di SiPintar di Menu pengecekan, hasilnya difoto atau dicetak dan tunjukkan kepada satuan pendidikannya.
"Bisa Anda tanyakan langsung kepada lembaga pendidikan tentang penggunaan dana PIP yang mestinya didapatkan oleh para siswa," ujarnya.
Sofiana menjelaskan terdapat suatu insiden di mana sebuah institusi pendidikan telah mengumpulkan dana PIP lewat surat kuasa dan memberikannya kepada siswa, namun mereka tidak menyampaikan informasi bahwa uang tersebut berasal dari dana PIP.
"Seharusnya, satuan pendidikan juga memberikan receipt saat mengantarkan buku tabungan atau menyerahkannya jika pengambilan dilakukan melalui wakil," ungkapnya.
Sofiana pun menyarankan kepada para siswa maupun orang tua siswa agar tidak memberikan uang tips atau uang ucapan terima kasih kepada pihak yang mengurus Program Inisiatif Pendidikan (PIP) di sekolah saat pencairan dana PIP.
Sebaliknya, unit-unit pendidikan diminta agar menolak apabila ada siswa atau orang tua penerima PIP yang berencana memberikan uang ucapan terima kasih.
"Dalam hal ini memang tak terdapat pelanggaran, namun perlu diingat bahwa penerima PIP tentunya mengalami keterbatasan, sehingga lebih baik menolakkannya supaya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan siswa. Jika tetap menerimanya, diprediksikan bisa menyulitkan kondisi ekonomi keluarga peserta didik," ungkapnya.
Komentar
Posting Komentar