Dedi Mulyadi Bayar Rp 3 Juta agar Delman, Becak, dan Angkot Tak Naik Harga saat Lebaran

BANDUNG, UBINews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta kepada pengemudi becak, kusir delman, dan sopir angkot yang terpaksa menghentikan operasional mereka selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Tunjangan ini adalah bentuk ganti rugi karena penangguhan operasional jenis transportasi tertentu guna mengurangi risiko kemacetan parah pada rute-rute perjalanan pulang kampung di daerah Jawa Barat.

"Gabenur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan bahwa mereka akan pergi ke Garut guna menyerahkan bantuan kepada pengendara bajaj, bus pariwisata mikro, delman, serta ojek di kawasan-kawasan yang sering terdampak kemacetan akibat lalu lintas para pemudik. Dana sebesar tiga juta rupiah tersebut akan diserahkan melalui transfer bank," ungkap Gabenor usai upacara pemberian instruksi tim di Jalan Diponegoro, Bandung, pada hari Kamis tanggal dua puluh nol tiga bulan Maret tahun dua ribu lima belas.

Dukungan finansial senilai Rp 3 juta ini akan diberikan secara bertahap, yakni sebelum dan sesudah Idul Adha.

Gubernur Dedi menganggap bahwa keputusan tersebut bukanlah tindakan boros, sebab diproyeksikan bisa memberi dampak baik bagi kemulusan lalu lintas pada rute perjalanan pulang kemerdekaan.

Dia juga menyebutkan bahwa sumber dananya berasal dari perubahan alokasi budget.

"Jadi uang yang dibagikan kepada sopir angkut, tukang becak, delman itu adalah uang hasil pemotongan belanja perjalanan dinas para pegawai dinas provinsi. Biasanya dipakai jalan-jalan sama pegawai provinsi, hari ini dikasih ke Mang Oding. Jadi bisa jalan-jalan waktu Lebaran," ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap dapat mengurangi kemacetan dan memberikan dukungan kepada para pengemudi yang terdampak selama periode mudik Lebaran.

Seketika lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, A. Koswara, mengumumkan bahwa terdapat 1.168 kendaraan delman dan becak yang bakal menerima ganti rugi dengan jumlah mencapai tiga juta rupiah untuk setiap unitnya.

"Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri kita. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal," tuturnya.

Jumlah kendaraan tradisional seperti delman dan becak yang berhak mendapatkan kompensasi tersebar di beberapa wilayah, yakni Kabupaten Garut dengan jumlah 579 unit, Kuningan memiliki 169 unit, Cirebon mencatatkan 349 unit, Tasikmalaya hanya 28 unit, serta Subang mempunyai 43 unit. Proses pembayaran kompensasinya sendiri akan diberikan mulai tujuh hari sebelum sampai dengan tujuh hari setelah lebaran, menggunakan sumber dana dari APBD Jawa Barat.

"Kebijakan dari pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak)," pungkas Koswara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims