Dedi Siap Cabut Sertifikat Bangunan di Bibir Sungai, Nusron Jelaskan Caranya
UbiNews Banyak berita menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berniat untuk menarik kembali sertifikat-bangunan yang ada di area tepi sungai selama Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Cileungsi.
Ini mengikuti banjir parah yang menimpa wilayah di dekat ketiga sungai tersebut pada hari Selasa, 4 Maret 2025.
Tindakan ini dilakukan untuk melestarikan Daerah Aliran Sungai (DAS), mengurangi potensi bencana banjir, serta merancang perencanaan penggunaan lahan yang lebih efektif.
Meski begitu, Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid menggarisbawahi bahwa mencabut sertifikat perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang telah ditetapkan.
Dalam penertiban ini, terdapat mekanisme prosedural yang akan diterapkan. Sertifikat yang diterbitkan tidak sesuai prosedur akan dicabut.
Peninjauan ulang dikerjakan agar dapat mengonfirmasi bahwa sertifikat yang tersedia sungguh-sungguh valid dan sejalan dengan peraturan yang sedang aktif.
Sebaliknya, jika sertifikat diterbitkan sesuai prosedur, pencabutan tidak dapat dilakukan.
"Solusi ini dapat dicapai lewat prosedur pembebasan lahan. Ini berarti bahwa tanah warga yang terletak di sekitar aliran sungai akan mendapatkan ganti kerugian menurut aturan yang telah ditetapkan," jelas Nusron.
Hak Pengelolaan (HPL) dan Penggunaan Lahan
Setelah pencabutan atau pengadaan tanah selesai, lahan di sekitar bantaran sungai akan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kepala Bidang Informasi dan Kerja Sama Antar Instansi di Biara Humas Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro menyebutkan adanya beberapa dampak yang timbul setelah dikeluarkannya HPL berdasarkan nama BBWS itu.
Pertama, lokasi itu harus dihindari untuk penggunaan sebagai tempat tinggal atau daerah pribadi lagi.
Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan lahan tersebut pada masa depan.
"Langkah penertiban ini berujung pada pengembalian fungsi DAS sebagai kawasan penyangga air dan pencegah banjir," ujar Risdianto kepada UbiNews , Kamis (13/3/2025).
Di samping itu, rilis dari HPL ini bertujuan mengorganisir lahan di area tepi sungai supaya menjadi lebih tertib serta lestari, mencegah konstruksi tidak sah yang bisa merusak ekosistem, dan melindungi kekayaan negara.
Dengan tegasnya kebijakan dari Kementerian ATR/BPN, diupayakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang berencana membangun di zona larangan demi menghindari kerusakan alam di masa depan.
Komentar
Posting Komentar