Deret Pernyatan Menpar Soal Objek Wisata Puncak Ditutup: Ajakan Serius untuk Taat Aturan
JAKARTA, UBINews - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana sudah memberikan tanggapannya mengenai penutupan serta penghancuran objek wisata yang ada di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dia menyebutkan bahwa mereka merasa khawatir terhadap penutupan paksa dan penghancuran lokasi pariwisata itu.
"Kementerian Pariwisata sungguh prihatin atas keadaan saat ini dan kita terus mengawasi perkembangannya," ujar Widiyanti melalui pernyataannya pada hari Rabu (19/3/2025).
Dia juga menekankan bahwa penghapusan fasilitas pariwisata tidak harus dilaksanakan sendiri-sendiri, apalagi bila keabsahan dari sebuah bisnis telah diproses secara resmi.
“Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia,” ungkapnya.
Tentunya, lanjut ia, Kementerian Pariwisata selalu mengimbau pelaku usaha untuk memastikan legalitas usaha mereka masing-masih.
"Kami mendorong pula para pelaku pariwisata agar senantiasa menaatuti aturan yang ada serta melengkapi segala izin utama yang diperlukan," katanya.
Sama seperti izin pemakaian lahan, persetujuan lingkungan, serta lisensi untuk struktur bangunan.
"Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan kelestarian alam, termasuk hal pengelelolaan kawasan wisata," tegasnya.
Hal tersebut, kata Menpar, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Oleh karena itu, dia menggarisbawahi bahwa Kementerian Pariwisata mendorong adanya penilaian yang lebih baik untuk pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan pariwisata di area-area peka seperti kawasan hutan dan daerah konservasi.
"Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan guna mendukung pertumbuhan sektor wisata yang ramah terhadap lingkungan serta berkesinambungan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah setempat menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3), yang diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.
Keempat tempat wisata itu yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.
Dari empat lokasi tersebut, Hibisc Fantasy sudah dirobohkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan target agar pembongkaran gedung tanpa izin di area Hibisc Fantasy diselesaikan sebelum hari raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah.
"Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dedi, Jumat (7/3).
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Serta ada banyaknya aduan dari masyarakat terkait dampak lingkungan dari pembangunan kawasan wisata tersebut.
Komentar
Posting Komentar