Dibebani Hukuman 12 Tahun, Mira Hayati Perlahan Keluar dari Ruang_sidang

UbiNews, Makassar - Terpidik dalam kasus produk perawatan kulit yang membahayakan, Mira Hayati (29) tampak berjalan lesu ketika meninggalkan ruangan persidangan.

Miras Hayati tampak pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).

Mira Hayati menghadiri persidangan usai sempat ditunda karena baru saja bersalin pada hari Rabu, 5 Maret 2025.

Terpidana Mira Hayati telah melahirkan dengan operasi Caesar dan ketika menghadiri persidangan, keadaan fisiknya masih belum pulih.

Meski begitu, Mira Hayati harus menggunakan kursi roda untuk berpindah saat di PN Makassar.

Pada persidangan awal yang membahas tentang tuduhan tersebut, Mira Hayati dituduh akan dihukum selama 12 tahun penjara.

Meskipun demikian, Mira Hayati (29) memilih untuk tidak membantah atau menunjukkan keberatan setelah dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara.

Tuntutan hukum yang diajukan oleh Mira Hayati berkaitan dengan produk perawatan kulit berbahaya yang mengandung merkuri.

Alasannya, terdakwa dalam kasus produk perawatan kulit yang membahayakan, Mira Hayati, memilih untuk tidak mengajukan sanggahan agar proses di pengadilan dapat berlangsung lebih cepat.

Karena Mira Hayati enggan memperpanjang masa tunggu dengan menyodorkan sanggahan atau pengecualian terhadap tuduhan tersebut.

Mira Hayati (29) menghadapi persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang perkara dilangsungkan di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang pertama dari tuntutan tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, yaitu Moehammad Pandji Santoso.

Dalam tuntutan JPU dari Kejati Sulsel, terdakwa dikenakan pasal 435 bersama dengan Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemimpin Perusahaan skincare Mira Hayati Tidak Mengajukan Pembelaan Setelah Di vonis 12 tahun Penjara

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Setelah persidangan berakhir, terdakwa keluar dari ruang sidang dengan langkah yang lesu dan bergantungan pada petugas penjaga tahanan dari kejaksaan untuk mendukungnya.

Terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri di Makassar dengan mengendarai kursi roda.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang didekati setelah persidangan, menyatakan bahwa dia tidak menyerahkan eksepsi.

Sebabnya adalah untuk memastikan bahwa jalannya persidangan dapat berlangsung dengan cepat.

"Walaupun terdapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dapat dipertimbangkan, kami tetap tidak mengajukan pengecualian," ungkap Ida Hamidah bersama rekan sejawatnya, Fitri ketika ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Kita tidak membuat pengecualian demi mempercepat proses peradilan, sebab hal itu memerlukan banyak waktu dan justru akan menunda-nunda perkara," lanjutnya.

Terdakwa menghadiri persidangan pengadilan setelah sebelumnya agenda tersebut telah dua kali diundurkan oleh Majelis Hakim.

Sidang sempat tertunda sebanyak dua kali, hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan sang terdakwa yang sedang tidak baik dan harus dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Diketahui bahwa Mira Hayati selaku Direktur Utama dari PT Agus Mira Mandiri Utama adalah orang yang memproduksi atau mendistribusi produk perawatan kulit seperti Kosmetik Pemutih Wajah Mira Hayati Cosmetics serta Krim Malam Bercahaya MH Cosmetic.

Setelah dilakukan penelitian oleh BPOM di Makassar dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan merkuri atau Raksa atau Hg.

Gunakan Kursi Roda

Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, akhirnya menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.

Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.

Mulanya, Mira Hayati hendak berjalan ke dalam ruang sidang H Arifin Andi Tumpa.

Tetapi, pengacara terdakwa, Ida Hamidah, mengharuskan jaksa untuk menyediakan sebuah kursi roda.

Alasan tersebut adalah karena Mira Hayati yang pada hari Rabu minggu lalu melakukan prosedur caesar untuk melahirkan anaknya, belum bisa berjalan kaki dengan baik.

Jaksa yang bertanggung jawab atas kasus Mira Hayati telah menyediakan sebuah kursi roda untuk pemilik MH Glow tersebut.

Persidangan kasus Mira Hayati ini turut disaksikan beberapa anggota keluarga serta kerabatnya.

Pembacian dakwaan terhadap Mira Hayati ini memakan waktu sekitar 30 menit.

Setelah mendengar tuduhan tersebut, Mira Hayati kemudian meninggalkan ruangan persidangan dengan mengendarai kursi rodanya.

Dia dipacu oleh jaksa penuntut yang bertindak sebagai pengawal.

Saat bergerak ke arah mobil yang tertaman di area belakang gedung pengadilan, Mira Hayati harus berjalan dengan dibantu oleh orang lain.

Karena itu, roda kursi yang digunakan tidak bisa berputar dengan baik akibat dari jalan paving block yang tidak rata.

Mira Hayati Melahirkan

Terpidana produk perawatan kulit berisiko tinggi, Mira Hayati, mengalami kelahiran setelah persidangan yang seharusnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa pekan lalu, namun sekali lagi penuntutan tersebut tertunda.

Itu disampaikan oleh pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, ketika dimintai konfirmasi oleh seorang jurnalis pada hari Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Ida, Mira Hayati melahirkan seorang bayi lelaki yang dikandungnya dengan proses bedah Caesar kira-kira pukul 10.00 WITA pada hari ini.

"Benar, klien kita tadi pagi melahirkan kurang lebih pukul 10.00 WITA. Prosedur persalinan menggunakan metode sesar karena dipertimbangkan untuk kesejahteraan sang ibu dan juga si bayi," jelas Ida Hamida.

"Situasinya tak menentu akibat tekanan dari persidangan, yang membuat tingkat stres semakin meningkat. Untuk keamanannya, dokter pun memilih melaksanakan tindakan bedah meski masih sebelum waktunya," jelas dia tambahan tersebut.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Di samping itu, posisinya di Pengadilan Negeri Makassar tidak disebabkan oleh hadirnya JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Pelanggan kami benar-benar sedang dalam kondisi penyakit, namun dia mencoba untuk datang secara sukarela kemarin. Rumah sakit telah mengizinkannya pergi, akan tetapi Jaksa menuntut surat keterangan kesehatan, yang disayangkan itu tidak dapat diberikan karena pelanggan kami memang belum sepenuhnya pulih," jelasnya.

Ida Hamida juga berkeinginan supaya keadaan kliennya semakin membaik sampai bisa hadir dalam persidangan dakwaan yang akan digelar minggu depan.

"Rencana untuk persidangan berikutnya tetap merupakan pembacaan tuntutan karena telah dua kali diundurkan," terangnya.

Sesi Mengharukan Saat Persidangan Pencaputan Mustadir Dg Sila

Terpidana produk perawatan kulit yang membahayakan, Mustadir Dg Sila hadir dalam persidangan awal di Mahkamah Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada hari Rabu (26/2/2025).

Mustadir datang naik di atas kendaraan penjara sekitar pukul 12:10 WITA.

Dia dijaga oleh staf kejaksaan yang memakai kemeja putih berpadu dengan vest merah bertulis 'Tahanan'.

Dengan tangannya yang diikat, Mustadir juga kelihatan memakai kopiah berwarna hitam serta celana jeans panjang.

Sidang Mustadir Dg Sila terjadi di ruangan sidang Mudjono, SH.

Ketika sampai di ruangan persidangan, Mustadir Dg Sila sempat mengeratkan pelukan dengan istrinya, Fenny Frans, yang juga ikut hadir.

Di samping itu, Dg Sila sempat memegang kecil bayinya dengan cara menggendongnya.

Terlebih dahulu, tersangka produk perawatan kulit yang membahayakan bernama Agus Salim (40) turut serta dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025.

Agus Salim tampil memakai kemejo putih berlengan panjang yang dikombinasikan dengan kopiah serta celana kain hitam panjang.

Ia mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa.

Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada owner atau pemilik brand Ratu/Raja Glow itu.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Setelah jaksa merinci tuduhan, Hakim Ketua Sidang Moehammad Pandji Santoso lalu menanyai terdakwa Agus Salim.

Bagaimana nasib sang terdakwa? Apakah dia berencana untuk menyampaikan eksepsinya terhadap tuduhan dari penuntut umum? Mohon berkonsultasi dengan pengacaranya," kata Mohammad Pandji Santoso.

Ahli hukum Agus Salim menyebutkan bahwa dirinya tidak berniat untuk mengajukan eksepsi terhadap tuduhan yang disampaikan oleh jaksa.

"Pernyataan kami sebagai pengacara pembela terdakwa (Agus Salim) adalah bahwa kita tidak berencana untuk mengajukkan eksepsi, Yang Mulia," katanya.

Setelah itu, hakim mengakhiri persidangan awal dan menjelaskan bahwa persidangan berikutnya yang mencakup agenda pembuktian atau pengecekan kesaksian akan diadakan pada hari Selasa (4/3/2025).

"Harapannya adalah terdakwa dan saksi hadir tepat pada waktunya, oke? Persidangan akan dilaksanakan di pagi hari mengingat sedang berlangsungnya bulan puasa (Ramadan)," tambahnya.

Setelah sidang usai, Agus Salim didekati oleh beberapa anggota keluarganya ketika dia sedang akan bergerak menuju mobil penjara.

Seharusnya, persidangan pada hari ini bukan cuma berfokus pada pembacaaan dakwaan terhadap Agus Salim.

Tersangka lain bernama Mira Hayati, yang seharusnya menghadiri persidangan pada hari ini, tidak muncul dipercaya karena alasan kesehatan.

Berdasarkan alasan tersebut, persidangan Mira Hayati kemudian diundur ke hari Selasa yang akan datang.

Seperti diketahui, operasi skincare berbahaya yang dilaporkan oleh Polda Sulsel telah merangkul tiga pemilik skincare.

Misalnya, Agus Salim tetap menjadi pemilik Raja Glow, Mustadir Dg Sila adalah pemilik kosmetik Fenny Frans, serta Mira Hayati memiliki MH Glow. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Timur.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims