Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Ahok: Mengapa Saya Malah Dipanggil?
UbiNews.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok, merasa terkejut setelah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara diduga penyuapan pengelolaan minyak mentah serta hasil produksi kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai dengan 2023.
Menurut Ahok, ada banyak hal yang sebenarnya ia tidak ketahui sampai akhirnya mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. "Saya pun merasa terkejut-terkejut begitu. Bagaimana mungkin, aku berkata seperti itu," tuturnya kepada wartawan di area Kementerian kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada hari Kamis (13/3/2025).
Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut, Ahok menyatakan bahwa dirinya baru sebagian besar mendengar tentang operasionalnya. Karena sebagai Ketua Komisaris Pertamina periode 2019-2024, ia tidak sampai pada detail-operasional dari perusahaan-perusahaan anak maupun subholding milik mereka.
"Saya pun terkejut-terkejut. Sebab ini adalah subholdernya. Sementara itu, untuk urusan operational, saya tidak dapat mengakses," jelasnya lebih lanjut.
Ditugaskan ke KPK Terkait Pertamina, Ahok: Informasi Saya Akan Saya Beri
Ternyata, Ahok menyebutkan bahwa dia baru saja mendengar beberapa informasi baru, misalnya hasil penelitian tentang suatu topik. fraud atau penipuan, sampai ke transfer yang diragukan.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
Menurut laporan, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan enam diantaranya adalah pejabat senior dari perusahaan anak atau bagian dari holding PT Pertamina.
Enam di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktor Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Pengoptimalan Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Selanjutnya, ada VP Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan juga VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Menghadiri sebagai saksi kasus korups LNG milik Pertamina, Ahok Dicekam oleh KPK selama 1,5 jam.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar