DPR Akan Panggil Raja Juli untuk Bahas Kasus Ganja di Bromo
JAKARTA, UBINews – Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meminta pertanggungjawaban atas temuan ladang ganja seluas 6.000 meter persegi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan bahwa temuan ladang ganja di kawasan konservasi tersebut adalah kabar yang sangat mengejutkan.
Menurut dia, karena merupakan area yang terletak di bawah kekuasaan pemerintah, TNBTS harusnya mendapatkan pemantauan yang kuat dari Kementerian Kehutanan.
"Kami akan cepat menghubungi dan menanyakan klarifikasi kepada pihak Kementerian Kehutanan yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan taman nasional," kata Johan ketika ditemui di gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Melalui pertemuan itu, Johan menggarisbawahi bahwa Komisi IV DPR bertujuan untuk memverifikasi apakah fenomena serupa juga berlangsung di kawasan nasional lainnya di tanah air.
"Kami juga akan menjamin bahwa hal serupa tidak berulang di taman nasional lainnya, maupun di lokasi-lokasi yang berada di bawah kendali pemerintah," ujarnya.
Johan juga menginginkan agar ditemukan bahwa adanya perkebunan ganja tersebut hanyalah disebabkan oleh ketidakcukupan pengawasan, dan tidak ada keterlibatan dari para pelaku bekerja sama dengan beberapa pihak tertentu di Kementerian Kehutanan.
"Saya harap ini hanya merupakan kesalahan semata dan tidak ada kerjasama yang disembunyikan," katanya dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
Luasnya disinyalir mencapai 6.000 meter persegi.
Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
Menjawab berita itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa larangan penggunaan drone serta penutupan TNBTS tidak berkaitan dengan temuan perkebunan ganja tersebut.
"Kondisi tersebut tidak berhubungan dengan penutupan taman nasional; sebenarnya isu utamanya adalah tempat itu disegel agar aktivitas ilegal tak diketahui. Malahan, drone milik para pegawai Taman Nasional lah yang mengidentifikasi lokasinya," jelas Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, TMII, Jakarta Timur, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Raja Juli, kebun ganja yang ditemukan di TNBTS tidak termasuk bagian dari Taman Nasional.
Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
Pada kesempatan serupa, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan bahwa tanaman ganja yang berlokasi di TNBTS teridentifikasi pada bulan September tahun 2024 silam.
Saat itu, dia mengatakan, memang ada laporan penemuan ganja di wilayah TNBTS serta pemberian status tersangka oleh kepolisian.
"Dari Taman Nasional, kami membongkar lokasi perkebunan ganja tersebut karena umumnya tanaman ini ditanam di area yang cukup tersembunyi dan susah dicapai," jelas Satyawan.
Pada tanggal 18 sampai 21 September 2024, regu gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, pasukan militer, serta petugas desa berhasil mengidentifikasi posisi tanaman ganja di wilayah Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
"Pemetaan dan penjelasan tentang area tumbuhan ganja dilaksanakan dengan mempergunakan teknologi pesawat tak berawak. Kelompok ini menyadari bahwa tanaman tersebut ditempatkan di posisi yang sungguh-sungguh sulit diketahui, ditutupi oleh pepohonan lebat, serta letaknya pada tebing yang amat miring," jelas Satyawan.
Selanjutnya, regu bersama mengosongkan area dan menyingkirkan tanaman ganja sebagai bukti.
Dalam keterangannya, kepolisian mengidentifikasi empat orang terduga yang berasal dari Desa Argosari.
"Mereka berempat sedang mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," terangkan Satyawan.
Sementara itu, Balai Besar TNBTS mengonfirmasikan bahwa pada saat ini tak terdapat lagi tanaman ganja dalam area hutan konservasi Gunung Semeru.
"Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengkonfirmasi bahwa tanaman tersebut (ganja) saat ini sudah tidak ada lagi," ujarnya lewat pesan singkat pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Komentar
Posting Komentar