DPR RI Secara Resmi Menyetujui RUU TNI Tanpa Adanya Penolakan

UBINews, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI setelah mendapat banyak perhatian dari masyarakat umum. Selama sidang paripurna yang diketuai oleh Ketua Puan Maharani ini, dewan berfokus untuk merombak tiga pasal dalam RUU tersebut yaitu berkaitan dengan kewajiban utama TNI, posisi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta batas usia pensiun bagi personel militer.

"Bisakah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini disahkan?" bertanyanya Puan, dan segera saja semua anggota dewan menyetujuinya tanpa adanya penolakan.

Sebelumnya, Komisi 1 DPR RI telah menyatakan bahwa tiga pasal dalam proses peninjauan kembali UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap tidak berubah. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan posisi TNI, peran sipil yang dapat diemban oleh personel TNI aktif, serta ambang batas usia untuk pemberhentian bertugas dari TNI.

Itu diungkapkan oleh Ketua Komisi 1 DPR RI Utut Adianto saat menghadiri rapat paripurna DPR RI yang ke-15 pada masa sidang 2024-2025, hari Kamis (20/3/2025).

"Inti pembicaraan tentang persetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI berfokus pada tiga poin penting yakni status TNI, Pasal 17 yang membahas mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana pasal tersebut memperluas tanggung jawab TNI dari 14 menjadi 16," jelas Utut.

Pertambahannya berisi dukungan untuk mengatasi ancaman cyber dan memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang ada di luar negeri beserta dengan kepentingan nasional di mancanegara.

Terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil, jumlahnya bisa bertambah dari 10 menjadi 14 posisi. Selain kedelapan belas tempat tersebut, TNI juga berhak menduduki jabatan sipil lain setelah mereka memilih untuk pensiun dari karir militer," jelas Utut saat membacakan laporan.

"Di pasal 53, kita tambah masa dinas. Perubahan masa bakti prajurit yang awalnya 58 bagi perwira dan 53 bagi bintara dan tamtama. Tetap berdasarkan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, HAM dan patuhi hukum nasional dan internasional," lanjut Utut.

Utut menegaskan bahwa diskusi tentang perbaikan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia telah mencapai tahapan partisipasi publik yang signifikan. Menurut Utut, Komisi I telah merespon masukkan dari berbagai pihak termasuk Setara, Imparsial, dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri).

"Telah melibatkan masyarakat dalam bentuk keterlibatan yang bernilai," kata Utut.

Utut juga mengatakan bahwa persetujuan terhadap perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bisa memberikan keuntungan yang signifikan untuk publik. Dia menekankan, "Harapan kami adalah dengan disahkannya hal ini akan ada dampak positif besar bagi rakyat." Demikian ungkapnya sebagai seorang anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims