DPR Tetapkan Revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setuju dengan Penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2024 mengenai Tentara Nasional Indonesia dalam Sidang Paripurna ke-15 di MusimSidang II tahun 2024-2025, pada hari Kamis (20/3).
Pada pertemuan tersebut, semua ketua DPR terlibat. Di sisi lain, jumlah peserta yang muncul adalah 304 individu dan partai politik dari setiap kelompok ikut serta.
Dari segi pihak pemerintahan, peserta yang terlibat meliputi: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sampai dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.
Pada awalnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengeluarkan pernyataan tentang penyusunan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia juga menjabarkan beberapa pasal yang direncanakan untuk dimodifikasi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pemimpin dalam sidang pleno DPR juga menyetujui saran perombakan yang diajukan oleh Utut terkait dengan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut. Kemudian hal ini dikirim kembali ke forum untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
"Rapat paripurna adalah forum paling tinggi di mana kita menjalankan wewenang dan tanggung jawab DPR RI jadi saya minta pendapat fraksi-fraksi tentang pengecualian yang diajukan pada rancangan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI Apakah bisa disetujui untuk dikeluarkan sebagai undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," balas semua anggota rapat pleno kemudian. Setelah itu, Lodewijk menghantam palunya untuk menandai pengambilan keputusan dalam sidang tersebut.
Setelah itu, Puan kembali bertanya kepada seluruh fraksi yang hadir apakah sepakat untuk menjadikan RUU TNI ini menjadi Undang-Undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Seluruh peserta yang hadir pun sepakat.
Pasal-pasal yang Diubah
Berdasarkan draft perubahan RUU TNI yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, berikut 3 pasal yang berubah. Dari polemik yang sempat bergulir, soal larangan berbisnis tak masuk perubahan.
Berikut daftarnya:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait dengan perencanaan strategis TNI dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
Bagian ini menjelaskan tentang tanggung jawab utama dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui perubahan undang-undang terkini, telah ditambahkan dua otoritas baru: pertama, TNI dapat membantu dalam penanganan ancaman siber; kedua, mereka berhak melindungi serta menyelamatkan warga negara atau kepentingan nasional di wilayah luar negeri.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Umur maksimal untuk pemberhentian jabatan seorang prajurit seperti yang disebutkan dalam pasal (1) ditetapkan oleh peraturan-peraturan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Pasal II
1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) bagi mereka yang telah mencapai usia 51 (lima puluh satu) tahun, periode tugas militer akan diberlakukan hingga maksimal usia 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) bagi mereka yang berumur di bawah 51 (lima puluh satu) tahun, masa dinas keprajuritannya diterapkan hingga maksimal usia 55 (lima pulah lima) tahun;
b. Perwira Tingkat Pertama Berpangkat Satu Bintang:
1) bagi mereka yang telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diteruskan hingga maksimal usia 58 (lima pulih delapan) tahun;
2) bagi mereka yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diteruskan hingga maksimal usia 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) bagi mereka yang belum mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya diatur hingga maksimal usia 60 (enam pulih) tahun;
c. Perwira senior bertitel Bintang Dua:
1) bagi mereka yang telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diteruskan hingga maksimal usia 58 (lima pulih delapan) tahun;
2) bagi mereka yang telah berumur 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diterapkan hingga umur maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) bagi mereka yang berumur di bawah 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya akan dilanjutkan hingga umur maksimal 61 (enam puluh satu) tahun, dan
d. Perwira Tingkat Atas Berbintang Tiga:
1) bagi mereka yang telah mencapai usia 57 (lima puluh tujuh) tahun, masa dinas keprajuritannya akan dilanjutkan hingga maksimal usia 58 (lima pulih delapan) tahun;
2) bagi mereka yang telah berumur 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya akan diterapkan hingga mencapai usia maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) bagi mereka yang berumur di bawah 56 (lima puluh enam) tahun, masa dinas keprajuritannya diterapkan hingga maksimal usia 62 (enam puluh dua) tahun.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Komentar
Posting Komentar