Fakta Menarik tentang Pencabutan Sertifikat Lahan Hidrokarbon Pasca Banjir Jawa Barat

UbiNews , Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkolaborasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid guna mengatur kembali aliran sungai di Jawa Barat. Upaya salah satunya yaitu dengan melakukan penertiban. sertifikat Tanah yang terletak di area tepi sungai. Proyek ini dimulai setelah beberapa tempat di Bogor dan Bekasi dilanda banjir parah minggu lalu.

Dedi menyebutkan bahwa dia sudah memberikan saran kepada Nusron tentang pentingnya menjadikan daerah aliran sungai sebagai aset negara. "Kemarin saya menyarankan hal ini pada Bapak Menteri ATR. Saya jelaskan bahwasanya tanah, air, serta semua harta alam yang ada di dalamnya harus dikendalikan oleh pemerintah," ungkap Dedi ketika bertemu dengan media di kantor BMKG, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Dia menyatakan bahwa minggu depan akan ada keputusan dari pemerintahan tentang masalah kepemilikan Daerah Aliran Sungai (DAS). Oleh karena itu, dia akan melaksanakan pertemuan dengan sejumlah menteri yang relevan. "Pekan ini akan diumumkan bahwa semua tepian sungai tersebut akan dikendalikan kembali oleh wilayah aliran sungainya," ujarnya.

Pada saat ini, sebagian besar Daerah Aliran Sungai telah ditutupi oleh struktur bangunan yang memiliki sertifikat kepemilikan pribadi. Terjadinya perubahan penggunaan tanah dalam kawasan Daerah Aliran Sungai tersebut, serta banyak warga yang menetap di dekat tepian sungai. Kondisi ini mengakibatkan Daerah Aliran Sungai kurang efektif menjalankan fungsinya sebagai zona penyerapan air.

Berikut fakta-fakta seputar upaya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pemerintah pusat dalam mengerjakan normalisasi sungai dan evaluasi tata kelola DAS.

Kerja Sama dengan Menteri ATR/BPN hingga PU

Dedi Mulyadi berkolaborasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri PUPR Dody Hanggodo, serta Menteri PKP Maruarar Sirait. Tim ini akan menyelenggarakan pertemuan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 guna melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dianggap menjadi salah satu faktor utama dari bencana banjir beberapa waktu lalu.

"Nantinya pada hari Senin depan kita akan mengadakan pertemuan di Kementerian PU bersama Menteri ATR/BPN dan juga Menteri PU serta Menteri PKP. Tujuannya adalah untuk memutuskan lebar wilayah aliran sungai sejauh mana area tersebut perlu dibebaskan dari adanya bangunan," jelas Dedi saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Fokus di Tiga Sungai Jawa Barat

Sebelumnya, Dedi menyebutkan bahwa permohonan untuk menarik sertifikat lahan di area tepi sungai adalah komponen dari strateginya merapikan aliran sungai sebagai upaya antisipasi bencana secara jangka panjang.

"Saya besok akan mendukung Kementerian PU agar bertemu dengan masyarakat yang telah menyelesaikan sertifikasi area hulu sungai, karena semua wilayah hulu sungai mulai dari Cibarusah, Cileungsi, sampai Kali Bekasi semuanya sudah memiliki sertifikat," ujarnya di Bandung pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.

Tiga sungai di Jawa Barat akan menjadi fokus utamanya. “Pokoknya tiga sungai dulu yang kita fokuskan. Sungai Cibarusah, Sungai Cileungsi, sungai Kali Bekasi,” kata dia.

Pencabutan Sertifikat

Dedi berkata pemerintah akan mencabut sertifikat tanah yang dikeluarkan dalam waktu kurang dari lima tahun ke belakang. “Kalau sertifikatnya belum lima tahun, digugurkan. Kalau sertifikatnya lebih dari lima tahun, maka dikasih kerohiman (santunan),” ujar Dedi di Kantor BMKG, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menambahkan, bangunan yang berdiri di bantaran sungai akan dibongkar sebelum pelebaran sungai dilakukan. Dalam kesempatan terpisah, ia berkata Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membiayai pengukuran tanah di sempadan sungai sebagai bagian dari rencana pelebaran badan sungai untuk mengembalikan lagi kapasitas daya tampung dan fungsi sungai.

Pada saat bersamaan, Nusron Wahid menyebut bahwa lahan di sepanjang tepi sungai yang masih tidak mempunyai sertifikat akan dinyatakan sebagai properti milik pemerintah dan penanganannya akan dialihkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) lokal.

Ahmad Fikri, M Rizki Yusrial dan Amelia Rahima Sari bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims