Gegara Ini, Ahli Hukum Kategorikan Sidang Tom Lembong sebagai Kemungkinan Peradilan yang Keliru
UbiNews , JAKARTA - Para pengacara bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasiah Lembong melakukan tindakan hukum atau Tom Lembong meminta kopi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi landasan untuk proses hukum dalam kasus ini.
Sejak awal proses persidangan hingga sekarang, salinan dari laporan audit yang dilakukan oleh BPKP belum juga diserahkan ke pihak Tom Lembong.
Dian Puji Nugraha Simatupang, seorang ahli hukum keuangan negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), mengkritik bahwa tindakan tidak memberikan laporan hasil_audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak yang berkepentingan merupakan kesalahan strategis.
Menurut Dian, laporan audit itu sangat penting karena akan digunakan sebagai landasan dalam penentuan apakah seseorang bisa dipertimbangkan bertanggung jawab secara hukum terkait kerugian finansial pada pemerintah.Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Dian, Kamis (13/3).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Dia pun menekankan bahwa kejelasan dan netralitas harus menjadi dasar utama dalam tata cara hukum.Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
Dian mendesak majelis hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan.
“Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan, karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi,” tegas Dian mengingatkan.
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa kegagalan dalam menyajikan laporan hasil_audit BPKP merupakan tindakan yang merujuk pada 'Pelanggaran Terhadap Mahkamah' serta ' Penghambatan Penegakan Keadilan'.Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Romli menggarisbawahi bahwa_audit_BPKP merupakan salah satu bukti kunci dalam perkara korupsi yang melibatkan Tom Lembong.
Menurut Romli, gagalnya penyampaian hasil audit oleh BPKP bisa mengakibatkan proses hukum yang tidak adil serta memiliki potensi menjurus pada putusan yang keliru.
"Apabila persidangan tetap berlanjut maka itu akan menjadi penghancuran keadilan (miscarriage of justice)," katanya.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim.
Menurut Ari, hal ini adalah hak bagi terdakwa sesuai dengan beberapa pasal dari undang-undang Indonesia, termasuk Pasal 1 angka 9 KUHAP bersama-sama dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 72 KUHAP yang melindungi hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mendapatkan akses ke dokumen-dokumen penting guna membela diri.
Selain itu, Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/2012 menegaskan bahwa laporan audit dari pemeriksaan keuangan negara wajib disampaikan kepada tersangka. Hal ini bertujuan supaya bisa diperiksa selama persidangan serta dapat diakses oleh tersangka atau kuasa hukumannya.
"Yang menjadi sorotan kami sejak pembukaan persidangan ini adalah hak terdakwa tersebut. Kita butuh kopian dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan agar bisa mengevaluasi apakah kerugian bagi negara betul-betul ada serta cara perhitungananya," jelas Ari setelah kesimpulan sidang intermisional pada hari Kamis (13/3).
Dia menunjukkan bahwa laporan audit dari BPKP hanya keluar setelah Tom Lembong ditangkap, padahal penahanannya terjadi di bulan Oktober, sementara keterangan resmi dari BPKP baru diberikan pada Januari.
Menurut Ari, permintaan tersebut juga erat kaitannya dengan prinsip keadilan yang seharusnya dipertahankan selama persidangan berlangsung dan mendapat banyak perhatian dari masyarakat.
"Bila terdapat kesalahan di antara pihak jaksa atau hakim saat menjalani proses ini, hal tersebut akan dievaluasi oleh masyarakat Indonesia secara luas dan memiliki dampak pada sistem peradilan," katanya. (mar1/jpnn)
Komentar
Posting Komentar