Grab Jelaskan Perbedaan Bonus Lebaran denganTHR bagi Pengemudi

UbiNews, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dengan nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang penyerahan bonus hari raya bagi para sopir ojek online atau ojol. online (ojol) pada Selasa (11/3/2025). SE itu langsung ditandatangani oleh Menaker Yassierli.

Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa insentif BHR adalah penghargaan ekstra bagi mitra pengemudi yang masih aktif. Seperti petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto, BHR ini akan diserahkan berdasarkan tingkat keterlibatan mitra pengemudi.

"Bedanya dengan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja formal, Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi ini tidak bersifat tahunan, tetapi merupakan upaya tambahan dari kami guna membantu Mitra Pengemudi saat perayaan Idul Fitri yang istimewa," ungkapnya dalam siaran persnya. Republika, Kamis (13/3/2025).

Dia menyebutkan bahwa BHR, yaitu bonus kinerja istimewa ini merupakan bentuk dukungan lebih lanjutan dari Grab kepada para mitra pengemudinya. Menurutnya, memberikanbonus tersebut bukanlah bagian dari hak-hak standar yang biasanya didapatkan oleh pekerja di sektor ekonomi informal, layaknya mitra-mitra pengemudi. platform digital (gig worker).

"Grab menyediakan program bonus ini sebagai wujud dukungan maksimal yang dapat mereka berikan pada masa kini, sejalan dengan kapabilitas keuangan perusahaannya," jelasnya.

Menurut Tirza, Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan BHR. Artinya, setiap mitra aktif akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya.

Oleh karena itu, saat menerapkan kebijakan tersebut ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi, yakni hanya untuk para mitra yang aktif dan memiliki performa bagus, bukannya diterapkan secara menyeluruh tanpa adanya pengecualian.

Berikut syaratnya: 1. Mitra Aktif: Tidak hanya tercatat sebagai mitra, tapi juga secara proaktif mengambil dan menuntaskan pesanan selama jangka waktu tertentu.

2. Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

4. Rating Dan Feedback dari Klien: Partner dengan tingkat kepuasan klien yang positif serta mempertahankan mutu pelayanan.

Tirza menyebutkan, setelah meninjau syarat-syarat tersebut, Grab meyakinkan diri sendiri bahwa insentif prestasi yang diserahkan bisa efektif. Ini pun sesuai dengan janji Grab dalam meningkatkan standar pelayanan konsumen serta merancang lingkungan kerja yang adil dan bertahan lama bagi semua supir mitranya.

"Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," kata dia.

Tirza menyebutkan bahwa Grab sedang memfinalisasi proses penentuan BHR dengan merujuk pada rata-rata pendapatan bersih harian sepanjang 12 bulan terakhir untuk mitra yang aktif dan berkualitas. Menurutnya, Grab sangat hati-hati agar aturan baru tersebut dapat memberikan manfaat kepada para driver handal yang konsisten bekerja, sambil menjaga stabilitas dan kelangsungan sistem mereka.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait kriteria penerima BHR maupun skemanya, Grab akan mengumumkan secara terpisah dalam pemberitahuan selanjutnya," ujar dia.

Seperti yang diinstruksikan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, pihak pemerintah menyarankan agar perusahaan yang menyediakan jasa transportasi melalui aplikasi (perusahaan aplikasi) harus membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para supir dan kurir yang bekerja di platform tersebut.

Penyerahan BHR untuk para pengendara dan kurir online dikerjakan sambil mempertimbangkan faktor-faktor seperti di bawah ini:

1. Perusahaan aplikasi memberikan bonus untuk hari raya keagamaan kepada semua driver dan kurir mereka. online yang telah didaftarkan secara resmi di perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan disediakan maksimal tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah.

3. Untuk para pengemudi dan kurir online yang menunjukkan performa tinggi dan produktivitas, akan diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan secara proporsional berdasarkan prestasi mereka dalam format uang tunai sejumlah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pada periode 12 bulan terakhir.

4. Untuk para pembawa kendaraan dan kurir online Di luar kategori yang disebutkan di nomor 3, bonus hari raya keagamaan akan diberikan berdasarkan kapabilitas perusahaan pengembang aplikasi.

5. Memberikan bonus untuk hari raya keagamaan tidak membuat hilangnya dukungan terhadap kesejahteraan para pengemudi dan kurir. online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims