Gugatan UU Hak Cipta: Ariel NOAH dan Rekan Minta Penjelasan Soal Pembayaran Royalti Performing Rights
UbiNews Dua puluh sembilan artis Indonesia, di antaranya Ariel dari grup band NOAH, Armand Maulana, serta Raisa, yang merupakan bagian dari kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sudah mengajukan pengujian substansi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota musisi dari VISI menggarisbawahi keraguan tentang prosedur pengambilan lisensi dan pembayaran hak cipta, khususnya berkaitan dengan hak penampilan.
Dalam tuntutan kasus Undang-Undang Hak Cipta itu, ada empat hal pokok yang menjadi perdebatan:
- Hak Cipta Penyajian: Mereka mengoreksi apakah artis perlu mendapat persetujuan langsung dari penulis lagu untuk menampilkan karya mereka.
- Pihak Pembayar Royalti: VISI meminta kejelasan mengenai siapa yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights, apakah penyanyi, event organizer, atau pihak lainnya.
- Pengesahan dan Penarikan Biaya Royaliti: Pokoknya adalah apakah orang biasa atau lembaga bisa mengumpulkan dan mensahkan biaya royaliti untuk hak pertunjukan tanpa melalui prosedur yang telah disusun oleh Badan Pengelola Hak Atas Karya Bangsa (BPHAKB) serta aturan dari negara.
- Visi mengeksplorasi pertanyaan tentang apakah ketidaksesuaian dalam pembayaran royalti hak cipta performa harus dianggap sebagai masalah hukum pidana atau sipil.
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam ekosistem musik Indonesia, sehingga hak dan kewajiban para pelaku industri musik, baik pencipta lagu maupun penyanyi, dapat terlindungi dengan baik.
Selain itu, mereka juga mengajukan tujuh petitum dalam gugatan tersebut, yang salah satunya meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.
Dalam petitum yang diajukan, terdapat lima pasal UU Hak Cipta yang dipersoalkan Ariel NOAH dan kawan-kawan.
Musisi-musisi tersebut menggarisbawahi lima poin yang dianggap kurang tepat, yakni:
- Pasal 9 ayat (3): Menghentikan siapa pun dari menggandakan dan/atau menggunakan dengan tujuan bisnis karya tanpa persetujuan dari sang pencipta atau pemilik hak cipta.
- Pasal 23 ayat (5): Mengatur tentang hak ekonomi atas pertunjukan atau penggandaan secara tidak langsung.
- Pasal 24 ayat (1): Menyatakan bahwa hak ekonomi atas rekaman suara atau bunyi diberikan kepada produser fonogram.
- Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa hak ekonomi terkait siaran menjadi milik lembaga penyiaran.
- Pasal 80 ayat (1): Menentukan cara menguruskan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berikut adalah rincian: UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta memiliki total 125 butir pasal dan disusun melalui 15 bagian utama.
Undang-undang tersebut menetapkan beragam hal tentang hak cipta, seperti proteksi bagi para pembuat karya dan pemiliknya, mencakup hak finansial maupun etis, selain itu juga menjelaskan prosedur penerapan aturan, denda atas pelanggarannya, dan cara penanganan perselisihan seputar hak cipta.
Komentar
Posting Komentar