Gugatan UU Hak Cipta: Dibalik Perselisihan Royalti dan Kekhawatiran Para Penyanyi

JAKARTA, UbiNews - Polemik royalti dan izin antara penyanyi dan pencipta lagu yang santer terdengar belakangan berlanjut ke gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Perselisihan mengenai lisensi dan royalti di antara penulis lagu dan artis penyanyinya memang kerap kali menjadi perbincangan.

Pada tahun 2023 lalu, sang pemimpin dari grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani pernah melarang mantan vokalistnya, Once Mekel untuk menyuarakan karya yang diciptakannya sendiri.

Yang terakhir sangat terkenal adalah Agnez Monica (Agnez Mo), yang digugat senilai Rp 1,5 miliar lantaran membawakan lagu milik Aris Bias.

Kekecewaan ini menyebabkan 29 artis musik dari Indonesia merasa jengah, sehingga mereka menantang Undang-Undang tentang Hak Cipta di hadapan Mahkamah Konstitusi beserta beberapa poin tuntutannya.

Para musisi ini adalah Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), Dwi Jayati (Titi DJ).

Setelah itu terdapat nama-nama seperti Judika Nalom Abadi Sihotang, Bunga Citra Lestari (BCL), Sri Rosa Roslaina H (Rossa), Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro (Nino), Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano), dan Afgansyah Reza (Afgan).

Lalu Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara), Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi), Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi), Andini Aisyah Hariadi (Andien), Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita), Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

Sembilan nama terakhir, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak), Hatna Danarda (Arda), Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

Bayar royalti

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 33/PUU-PAN.MK/AP3/03/2025 yang diajukan pada tanggal 12 Maret 2025 mencakup lima poin permintaan.

Pertama, mereka mengharapkan agar Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta diumumkan sebagai sesuatu yang konstitusional selama interpretasi menggunakan hasil kreatif secara komersial dalam sebuah pementasan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari sang pembuat atau pemilik hak cipta, namun masih harus dilakukan pembayaran royalti bagi penggunaannya secara komersial terhadap kreasi itu.

Permintaan kedua Ariel dkk agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.

Permohonan ini juga menuntut kemampuan untuk menyusun pembayaran royalti yang dapat dibayarkan baik sebelum maupun setelah penggunaan komersial karya dalam sebuah pertunjukan.

Tuntutan ke tiga ini mengharuskan Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 81 Undang-Undang HAKI sehingga karya berhak cipta yang dipergunakan secara komersial pada acara penampilan publik tidak lagi diperlukan izin langsung dari sang pengarang, tetapi wajib melakukan pembayaran royalti kepada mereka melalui badan manajemen kolektif.

Keempat, Ariel dan kawan-kawannya mengharapkan kepada Mahkamah Konstitusi supaya Pasal 87 Ayat 1 Undang-Undang tentang Hak Cipta dianggap tak sesuai dengan konstitusi selama aturan tersebut digunakan untuk mencegah pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik terkait menggunakan cara-cara lain dalam pengumpulan royalti yang bukan bersifat kolektif dan/atau pungutan dilakukan secara sewenang-wenang.

Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.

Ketakutan para musisi...

Ariel dan kawan-kawannya menjelaskan berbagai macam tuntutan hukum yang terjadi di antara penulis lagu dan artis. Sebut saja grup musik The Groove yang dilarang mempersembahkan lagu buatan Rieka Roeslan.

Sebenarnya Rieka Rueslan merupakan seorang mantan anggota band The Groove. Setelah hengkang dari grup itu, Rieka memberlakukan larangan agar lagu-lagunya tidak lagi dipentaskan oleh The Groove.

Kedua, Doadobadai Hollo (Badai) menolak permintaan Sammy Simorangkir untuk bernyanyi lagu yang diciptakan oleh grup band Kerispatih. Penolakan ini terjadi karena Sammy menginterpretasikan dan mempersembahkan lagunya tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Badai.

Alasannya ketiga terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Ari Bias kepada Agnes Monica, di mana ia diminta untuk membayar kerugian senilai Rp 1,5 miliar.

Terakhir ada perseteruan antara Once Mekel dengan Ahmad Dhani yang mengakibatkan pembatasan untuk bernyanyi lagu dari grup band Dewa 19 oleh Once Mekel.

Musisi-musisi yang telah mendakwa Undang-Undang Hak Cipta ini percaya bahwa para seniman lainnya juga mungkin menghadapi masalah serupa di masa depan.

Mereka menganggap bahwa terdapat beberapa ketentuan yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak kontroversial dan menyebabkan interpretasi yang bervariasi, akibatnya menciptakan keragaman dalam aspek hukum.

"Kegelisahan para pemohon yang timbul akibat masalah-masalah hukum yang ada, tentunya bukan saja menciptakan kebingungan, tapi juga rasa takut di kalangan para pemohon," demikian tertulis dalam gugatan itu.

Tidak jelasnya aturan yang dialami berkisar pada proses mendapatkan persetujuan serta pembayaran royalti, entah itu saat berperan sebagai penyanyi atau pun penulis lirik lagu.

Pemohon merasa bingung apakah mereka perlu meminta izin secara langsung atau cukup dengan menggunakan mekanisme LMKN.

"Lebih jauh lagi, karena terdapat kenyataan bahwa kecendrungan memberikan persetujuan oleh pencipta ini ditentukan berdasarkan preferensi pribadi (suka dan tidak suka), serta tidak seluruh pemain pertunjukkan memiliki hubungan dekat atau pun kesempatan untuk mengajukan permohonan persetujuan," tambahnya.

Di samping itu, pihak pemohon menganggap ada kemungkinan terjadinya beban administrasi dan keuangan yang tidak perlu bagi artis akibar ketidaktentuan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas pembayaran royalti, baik itu musisi maupun penyelenggarakan acara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims