Gusdurian Menentang RUU TNI: Menghindarkan Tentara dari Tanggung Jawab Utamanya

UBINews , Jakarta – Jaringan Gusdurian tidak setuju dengan perubahan tersebut UU TNI Direktur Jaringan GusDurian, Alissa Wahid, menyebutkan bahwa kecemasannya utama atas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah adanya kemungkinan munculnya kembali pengaruh yang tidak diinginkan tersebut. dwifungsi ABRI yang telah dihilangkan saat Presiden Abdurrahman Wahid menjabat.

Alissa menyampaikan bahwa prajurit yang masih bertugas perlu memusatkan energi mereka pada tanggung jawab menjaga keamanan negeri, daripada berkecimpung di ranah politik ataupun urusan birokrasi pemrintah. "Partisipasi langsung personel militer aktif dalam aktivitas politik bisa mengecilkan standar profesinaltas serta mendorong ketidakpedulian terhadap misi pokoknya yaitu menjadi benteng perlindungan kedaulatan bangsa," ungkapnya lewat rilis tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025.

Putri Presiden Abdurrahman Wahid ini mengecam pembahasan RUU TNI yang tidak transparan dan cenderung menghindari pengawasan publik. Dia mendesak DPR dan pemerintah menempatkan kepentingan bangsa dan negara dengan menolak bentuk-bentuk pelemahan demokrasi.

Alissa meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan semangat reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil. Dia juga mengajak seluruh penggerak Gusdurian untuk melakukan konsolidasi nasional bersama jejaring masyarakat sipil di berbagai titik.

DPR berencana menyetujui perubahan Undang-Undang Tentang TNI saat sidang paripurna pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025. Ketakutan yang diungkapkan oleh Alissa serta jaringan GusDurian ternyata juga telah dinyatakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan sistem keamanan.

Ardi Manto Adiputra dari konsorsium masyarakat sipil menyebut bahwa penyusunan ulang UU Tentara Nasional Indonesia mencerminkan kecendrungan DPR dan eksekutif untuk lebih memfasilitasi angkatan bersenjata. Menurutnya hal ini merupakan pergantian konsep yang bertujuan mengurangi dominansi civil atas militer. Hal tersebut disampaikannya saat diskusi daring pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025.

Pergantian paradigma yang dijelaskan oleh Ardi melibatkan penyempurnaan berbagai ketentuan penting dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satunya adalah Pasal 47 yang menetapkan posisi sipil apa saja yang bisa ditempati oleh anggota TNI. Sebelum direvisi, Ayat (2) dari Pasal 47 UU TNI memperbolehkan anggota untuk menduduki sepuluh entitas sipil tertentu.

Namun, DPR dan pemerintah mengubah aturan tersebut. Ketentuan semula pada Pasal 47 ayat (1) telah ditiadakan. Kemudian, posisi sipil yang bisa dipenuhi oleh prajurit dirumuskan ulang sebagai ayat baru (1). Selain itu, DPR dan pemerintah pun meluaskan bidang sipil untuk para prajurit TNI, dengan jumlahnya bertambah dari 10 menjadi 14 departemen atau institusi.

Daftar kementerian atau lembaga tersebut antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, dan intelijen negara.

Kemudian, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Ardi khawatir perluasan jabatan sipil tersebut akan mengembalikan peran militer semakin meluas dan mereduksi supremasi sipil dan demokrasi. "Ini yang kami katakan sebagai kembalinya dwifungsi militer," kata Direktur Imparsial ini.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, komisi bidang pertahanan sudah membahas rancangan undang-undang itu sejak beberapa bulan terakhir.

Tiada halangan atau terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ungkap Dasco saat menggelar konferensi pers di area Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025. Dia yang merupakan Ketua Harian dari Partai Gerindra pun menganjurkan kepada publik untuk tetap tenang dan jangan cemas berkaitan dengan diperkenalkannya kembali dwifungsi lewat revisi UU TNI tersebut.

Andi Adam menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims