iPhone 16 Series Mendapatkan Sertifikat Postel dari Komdigi: Ini yang Perlu Anda Ketahui

UBINews - Seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikat persetujuan alat komunikasi dan telepon dari Direktorat Jenderal Pengaturan Sumber Daya Penyiaran dan Telekominikasi di Kementerian Komunikasi dan Digitalkom.

Ini berarti bahwa tinggal selangkah lagi sebelum semua varian iPhone 16 siap dipasarkan secara resmi di pasaran Indonesia.

Perangkat ponsel buatan Apple itu hanya perlu melalui tahap lebih lanjut agar mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Maka, apakah yang dimaksud dengan sertifikat pos dari seri iPhone 16 yang sudah diperoleh?

Apa itu sertifikat postel?

Surat pengesahan dari Komdigi merupakan berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan TPP Import dari Kementerian Perindustrian.

TPP Impor menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

Dilansir dari laman Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Sertifikat postel merupakan bukti bahwa jenis alat dan/atau peralatan komunikasi telah memenuhi syarat teknis serta/atau standar yang sudah diatur sebelumnya.

Setiap instrumen atau peralatan komunikasi yang diproduksi, dikumpulkan, atau diimpor untuk diperjualkan dan/atau digunakan di area Indonesia harus memiliki sertifikat.

Nantinya, pemilik sertifikat postel dapat membuat, merakit, atau memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Apabila tenggat waktu telah habis, maka pemilik harus mematuhi standar teknis sesuai dengan hasil ujiannya serta dinyatakan melalui Sertifikat baru tersebut.

Mengantisipasi penanganan TPP Impor guna memperoleh IMEI

Dengan dikantonginya sertifikat TKDN dan postel, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor dari Kemenperin untuk seluruh produk iPhone 16.

Kemudian tahap selanjutnya adalah Apple melakukan pendaftaran IMEI iPhone 16 di Kementerian Perdagangan.

Setelah mendapatkan IMEI, seri iPhone 16 akan mendapatkan persetujuan impor untuk dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenperin sudah mengeluarkan sertifikat TKDN di awal bulan Maret untuk seri iPhone 16 sebab Apple kini lagi patuh dengan peraturan yang berlaku tentang kebijakan TKDN HKT.

Sepekan kemudian sertifikasi postel atau izin edar dirilis oleh Komdigi. Ada lima model iPhone 16 yang resmi mendapatkan sertifikat TKDN dan postel.

Kelima model tersebut adalah: A3287 untuk iPhone 16 reguler, A3290 untuk iPhone 16 Plus A3293, untuk iPhone 16 Pro, A3296 untuk iPhone 16 Pro Max, dan A3409 untuk iPhone 16e.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims