Isi Perubahan Baru UU TNI: Daftar Lengkap Pasal yang Dirombak
UBINews - DPR RI telah menyetujui revisi UU No. 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rancangan Undang-Undang Tentang TNI telah ditetapkan sebagai UU dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung di gedung Senayan, Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.
"Saatnya kami mengajukan permohonan persetujuan fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), apakah bisa disahkan sebagai undang-undang?" bertanyakan Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagaimana dicatat dalam sumber tersebut. UBINews , Kamis.
Para anggota DPR yang hadir lalu menjawab setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU TNI secara resmi.
Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?
Isi RUU TNI 2025
Terjadi perubahan pada empat bab di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terkini. Sejumlah ketentuan tersebut lolos pengesahan walaupun sempat menuai kritik dari beberapa kelompok. Seperti dilaporkan Antara, Jumat, berikut adalah perubahan pada beberapa pasal:
1. Pasal 3
Berdasarkan Undang-Undang TNI sebelumnya, posisi TNI terletak di bawahPresiden ketika mengadakan penugasan dan menggunakan tenaga militer.
Saat ini, dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administrasinya, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Berikut daftarnya:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Mengeksekusi misi perdamaian global sejalan dengan strategi diplomasi internasionalnya.
- Menjaga Keamanan Presiden dan Wakil Presiden serta Keluarga Mereka
- Memperkuat daerah pertahanan beserta dukungan militernya sedari awal berdasarkan konsep pertahanan nasional universal
- Menolong pekerjaan administrasi di wilayah lokal
- Menolong Polri dalam menjalankan kewajibannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum.
- Menjaga keamanan para tamu kenegaraan selevel dengan pemimpin tertinggi serta wakil dari pemerintahan luar negeri yang ada di Indonesia.
- Menolong mengurangi dampak dari bencana alam, memberikan tempat berlindung bagi yang terpaksa meninggalkan rumah, serta menyediakan pertolongan humaniter.
- Menyokong pencarian dan bantuan di saat kecelakaan (penyelamatan dan pembebasan)
- Menolong pemerintah untuk melindungi aktivitas pelayaran dan penerbangan dari ancaman pencurian, penjarahan, serta perdagangan ilegal.
Menurut peraturan yang baru diimplementasikan, tanggung jawab utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah dengan dua kriteria tambahan, yakni:
- Menolong dalam usaha mengatasi bahaya dunia maya
- Menjaga dan menolong warganya serta memelihara kepentingan nasional di luar negeri.
3. Pasal 47
Revisi Undang-Undang Tentang TNI yang telah ditetapkan secara resmi menyatakan bahwa ada 14 departemen/instansi yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mundur dari tugas atau memasuki masa pensiun. Sebaliknya, undang-undang lama hanya mengizinkan prajurit TNI aktif untuk bertindak sebagai kepala di 10 departemen/instansi semacam itu saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Kemanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
4. Pasal 53
Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Berdasarkan Undang-Undang TNI sebelumnya, batasan usia pensiun untuk perwira adalah maksimal 58 tahun, sementara itu untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Akan tetapi, sesuai dengan peraturan terbaru saat ini, umur pensiun memiliki variasi yang bergantung pada tingkat kepegawaian serta posisi dari anggota TNI. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Bintara serta tamtama: 55 tahun
- Pangkat perwira sampai kolonel: 58 tahun
- Perwira berbintang satu senior: 60 tahun
- Pembesar pangkat berbintang dua: 61 tahun
- Perwira berbintang tiga senior: 62 tahun
- Pentolan berbintang empat: usia 63 tahun yang bisa diperpanjang sebanyak dua kali jika dibutuhkan melalui Keputusan Presiden.
Berikut adalah rincian dari perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tahun 2025 yang sudah dipersetujuin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(Sumber: UBINews/Adhyasta Dirgantara | Editor: Ardito Ramadhan)
Komentar
Posting Komentar