Jampidsus Febrie: Riza Chalid, Kami Tak Henti-Hentikan Pencarian Bukti atas Tindakannya
UbiNews, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengawasi setiap gerakan M Riza Chalid. Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung telah berhasil melacak kedudukan sang pengusaha minyak tersebut, dan saat ini mereka mengetahui bahwa ia berada di luar negeri.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa tim investigasinya secara berkelanjutan menemukan berbagai bukti untuk mendukung tuduhan keterlibatan Riza Chalid dalam dugaan skandal perdagangan minyak mentah dan hasil pengolahan di PT Pertamina yang melibatkan tahun-tahun antara 2018 hingga 2023.
"Apabila berkaitan dengan Riza Chalid, kami (penyidik) tetap melanjutkan upaya pencarian dan pengumpulan bukti-bukti atas tindakan ilegalnya. Setiap individu yang terbukti terlibat dalam kasus suap atau penyuapan di Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional dan entitas anak perusahaannya, akan dipublikasikan kepada publik," jelas Febrie ketika diwawancarai dari Jakarta, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
Tim penyelidik Jampidsus telah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus supeksi yang diduga terkait dengan minyak mentah dan hasil pengolahan dari PT Pertamina. Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pegawai tingkat atas di berbagai entitas berafiliasi dengan Pertamina. Sementara itu, tiga tersangka sisanya diketahui bekerja sama dengan pihak pedagang minyak independen.
Dari ketiganya yang berasal dari sektor swasta, salah satunya adalah M Kerry Andrianto Riza (MKAR), dikenal juga dengan nama Kerry. Ia merupakan putra biologis dari Riza Chalid. Pada hari Senin, 24 Februari 2025, penyidik Jampidsus menjadikan Kerry sebagai tersangka karena peranannya sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa serta pemegang saham utama di PT Orbit Terminal Merak.
Di samping itu, penyidik pun telah mengidentifikasi Gading Ramadhan Joedo (GRJ), sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta direktur utama PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, GRJ juga memiliki hubungan dengan jaringan bisnis keluarga Riza Chalid.
Tersangka dari sektor swasta yang lain adalah Dimas Werhaspati (DW), dia menjabat sebagai komisaris di PT Navigator Khatulistiwa. Tiga perusahaan ini menggunakan bangunan kantor dan tempat tinggal milik Riza Chalid sebagai markas mereka.
Kemarin, tim penyidik Jampidsus melakukan pencarian di kediaman Riza Chalid yang terletak di Jenggala II Kebayoran Baru dan sekaligus sebagai kantor cabang dari perusahaannya itu. Petugas juga memeriksa properti milik Riza Chalida yang ada di Jalan Panglimi Polim II dalam wilayah Jaksel, selain itu mereka juga melaksanakan pemeriksaan di tingkat 20 Plaza Asia pada Jalan Sudirman, area Jakpus.
Dari berbagai penggeledahan terkait dengan properti milik Riza Chalid tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam brangkas setotal lebih dari Rp 850 juta, dan beberapa mata uang asing. Penyidik juga menyita barang-barang bukti berupa ratusan dokumen, dan surat-surat elektronik, serta alat-alat komunikasi.
Sudah jelas bahwa Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak yang telah lama terlibat dalam beberapa kasus skandal. Sebelumnya, dia pernah menjadi pemimpin Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Lapangan Langsung (Petral), entitas yang sudah dilebur oleh pemerintahan mulai tahun 2015.
Akan tetapi, nama Riza Chalid lebih dikenal saat ia muncul dalam kasus 'Papa Minta Saham' pada tahun 2015. Kasus itu berkaitan dengan penanganan pengajuan pembagian saham di PT Freeport Indonesia.
Skandal bagi-bagi saham tersebut terungkap ketika perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia yang beroperasi di Papua itu, akan memulai proses perpanjangan izin eksplorasinya di Bumi Cenderawasih. Skandal tersebut turut melibatkan ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Komentar
Posting Komentar