Kebijakan Dedi Mulyadi Hancurkan Pengusaha: Denda Pajak Rp 5 Juta Lenyap dalam Sekejap
SUKABUMI, UBINews Di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Jawa Barat, terlihat ramainya kegiatan pada hari Kamis (20/3/2025) sore itu. Warga datang dan pergi dalam jumlah besar mengisi area kantor guna memanfaatkan program penghapusan sanksi denda pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Seorang penduduk bernama Agus Sobari (57) tiba di kantor pemerintahan guna melunasi tunggakan pembayaran pajak motornya yang sudah berjalan selama sepuluh tahun dan juga ingin memproses perubahan nama pemilik pada kendaraannya tersebut.
“Saya mau bayar pajak tahunan motor, beli motor second Membesarkan keluarga namun kendaraannya telah berumur 10 tahun tanpa pembayaran pajak. Program ini benar-benar sangat bermanfaat," ungkap Agus ketika dijumpai UBINews di kantor Samsat Kota Sukabumi, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.
Menurut Agus, jika tidak ada kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak ini, dia harus membayarnya sebesar lebih dari Rp 5 juta.
Tetapi, berkat program itu, dia cukup mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih Rp 500.000.
Keuntungan dari program ini pun dirasakan oleh Deri (26), orang yang sudah terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.
Pada awalnya, biaya yang perlu ditanggungnya adalah sebesar Rp 2,9 juta, namun setelah mendapatkan diskon pemutihan, total pembayaran menurun menjadi kira-kira Rp 1 juta saja.
"Saya membeli sepeda motor dari seseorang yang telah menunda pembayaran pajak selama hampir lima tahun. Pada awalnya, saya harus membayar sebesar Rp 2,9 juta dan saat ini setidaknya biayanya sudah melebihi Rp 1 juta, bahkan mungkin lebih, meskipun proses pengalihan nama sudah dilakukan," terang Deri.
Cara mendapatkan pemutihan denda pajak
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu (20/3/2025) hingga 6 Juni 2025.
Melalui aturan baru tersebut, penduduk Jawa Barat kini diperbolehkan untuk membayarkan pajak kendaraannya tanpa perlu menyelesaikan terlebih dahulu segala ketertinggalan yang ada.
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:
- Bawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Pejabat akan mengecek total keterlambatan pembayaran pajak.
- Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Komentar
Posting Komentar