Kelima Pasal UU Hak Cipta yang Diklaim Ariel dkk Bawa ke Mahkamah Konstitusi
UbiNews Dua puluh sembilan musisi Indonesia yang menjadi bagian dari asosiasi VISI secara resmi telah mengajukan petisi uji materi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel NOAH bersama teman-temannya mengajukan gugatan pada tanggal 7 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak pencipta lagu.
Musisi-musisi yang menjadi bagian dari VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebelumnya sudah mencoba beberapa pendekatan kampanye, seperti berkonsultasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta stakeholders lain tentang masalah pada sistem royalti tersebut.
Lima Poin dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta yang Dipersoalkan
Ariel dari NOAH bersama teman-temannya mengkritik lima butir dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai merugikan mereka, yakni:
- Pasal 9 ayat (3)
Menetapkan batasan untuk melarang reproduksi dan/atau pemanfaatan komersial karya tanpa persetujuan dari pencipta atau pemilik hak cipta.
Musisi menganggap aturan tersebut masih kurang tegas dalam menyediakan perlindungan untuk penulis lagu terhadap penggunaan secara komersial yang tidak sah.
- Pasal 23 ayat (5)
Membolehkan pemakaian komersial karya seni di acara tanpa harus mendapatkan persetujuan dari sang pembuat, asalkan pihak yang menggunakan membayarkan royalti lewat Lembaga Pengelola Hak Cipta (LPHC).
Musisi merasa bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya memastikan perlindungan atas hak ekonomi mereka, khususnya terkait dengan masalah kejelasan dalam penyebaran royalti.
- Pasal 81
Memberikan kuasa pada pemegang hak cipta atau pengelola hak terkait agar dapat mengejar keuntungan dengan cara sendiri atau lewat izin yang diberikan kepada pihak luar.
Mereka menilai pasal ini berpotensi membuat pencipta lagu kehilangan kendali atas hak ekonominya karena dapat disubkontrakkan ke pihak lain tanpa persetujuan langsung dari pencipta.
- Pasal 87 ayat (1)
Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Para musisi menilai aturan ini seharusnya lebih fleksibel dan tidak mengharuskan pencipta bergabung dengan LMK, karena tidak semua musisi ingin atau bisa bergabung dengan lembaga tersebut.
- Pasal 113 ayat (2)
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.
Para musisi menilai sanksi ini belum cukup kuat untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi karya secara ilegal.
Reaksi dari Industri Musik
Tuntutan hukum ini menarik perhatian dari dunia industri musik secara luas. Artis berpengalaman seperti Ahmad Dhani menyatakan kekagumannya karena banyak seniman pemula yang memperdulikan aspek hak cipta lagu.
"Akunya tidak menyangka bahwa mereka sebenarnya memperhatikan sang penulis lagu. Sangat tersentuh," tulis Ahmad Dhani di Instagram pada tanggal 11 Maret 2025.
Diskusi mengenai mekanisme royalti dan hak cipta di Indonesia muncul lagi setelah insiden antara Ari Lasso dengan Agnez Mo menimbulkan perbincangan besar terkait kesetaraan dalam penyebaran pendapatan dari lagu-lagu musik.
Beberapa orang berpendapat bahwa aturan yang ada masih harus diubah supaya menjadi lebih adil untuk para penulis lagu.
Melalui tuntutan hukum ini, para seniman bermaksud agar Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa mengulas kembali serta merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual dengan harapan akan ada pengawasan yang lebih kuat terhadap hak cipta untuk komposer maupun pemain industri musik di Tanah Air.
Daftar 29 Artis yang Menggugat Undang-Undang Hak Cipta
Berikut terdapat daftar 29 artis yang mengajukan gugatan tersebut:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judikan Nalom Abadi Sihotang (Judikan)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina Handiyani (Rossa)
- Raisa Andriana (Raisa)
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
- Anindyo Baskoro (Nino RAN)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya (Ruth Sahanaya)
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn)
- Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah (Teddy Adhitya)
- David Bayu Danang Joyo (David Bayu)
- Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Danar Widianto)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo (Rendy Pandugo)
- Gamaliel Krisatya (Gamaliel Tapiheru)
- Mentari Ganti Nama Putri (Mentari Novel)
Komentar
Posting Komentar