Kemenkeu Ungkap Alasan Utama Penurunan Penerimaan Pajak Tanpa Sentuhan Coretan

UbiNews, JAKARTA - Penerimaan pajak nasional hingga bulan Februari 2025 mencatat angka sebesar Rp 187,8 triliun, ini berarti ada pengurangan sekitar 30% jika dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 269,02 triliun. Berdasarkan analisis banyak ahli ekonomi, masalah utama dari penurunan pendapatan pajak ini disinyalir akibat kontroversi Coretax. Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap enggan untuk membenarkannya.

Pada konferensi pers untuk APBNKita yang mencakup data dari kedua bulan yaitu Januari dan Februari 2025, pihak Kementerian Keuangan enggan membahas masalah Coretax yang diyakin menjadi penyebab utama kesulitan tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa ada dua alasan yang diyakininya menjadi penyebab penghasilan pajak untuk bulan Januari dan Februari tahun 2025 berkurang. "Alasannya adalah turunnya harga barang-barang utama," jelas Anggito saat memberikan keterangan pers dalam acara APBNKita di Kantor Kementerian Keuangan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.

Dia menyoroti penurunan tersebut mencakup batubara sebesar 11,8%, minyak berkurang 5,2%, dan nikel turun 5,9%.

Faktor kedua ini berhubungan dengan aspek administratif. Menurut Anggito, ada dua penyebab utama yang perlu diperhatikan: tingkat penerimaan tarif efektif rata-rata (TER) terkait PPh 21 serta beberapa bentuk relaksasi dalam aturan PPN Dalam Negeri. "Meskipun tampak seperti penurunan pada pendapatan di bulan Januari-Februari, sesungguhnya hal tersebut disebabkan oleh dampak kebijakan TER bagi PPh 21 atau pajak atas upah/kompensasi para pekerja," jelas dia.

Jika kita menghitungnya, setelah disesuaikan, berarti pada tahun 2024 akan terdapat pembayaran tambahan. Perbedaannya adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Nah, 2025 ini sebagai efek dari lebih bayar kalau itu diklaim atau dinormalisasi. Sebetulnya rata-rata PPh 21 untuk 2025 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024,” jelasnya.

Anggito menyebutkan bahwa implementasi TER untuk PPh 21 adalah hal baru yang diterapkan mulai tahun 2024. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa ini menjadi salah satu alasan di balik pengurangan pajak di awal tahun 2025 ini.

Selain itu, menurut Anggito, salah satu aspek lain adalah pelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai dalam negeri. "Pada tahun 2025 akan diberlakukan aturan baru berupa pengalihan pembayaran PPN Dalam Negeri untuk periode 10 hari. Ini artinya, kewajiban pembayaran yang seharusnya diselesaikan pada bulan Februari bisa ditangguhkan dan dibayar hingga tanggal 10 Maret 2025," jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims