Kisah Burhanuddin, Jaksa Agung yang Ditetapkan Harga di Tengah Skandal Korupsi Besar

UBINews Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan terbuka menyatakan bahwa dia pernah menerima tawaran uang senilai sampai Rp 2 triliun untuk mengakhiri sebuah penyelidikan yang sedang diprosesnya.

Burhanuddin mengungkap fakta itu ketika menjadi pembicara utama dalam acara #QNAMETROTV yang disiarkan oleh Metro TV.

Pertama-tama, Jaksa Agung diminta menjawab tentang janji paling besar apa yang pernah diberikan oleh pihak yang tengah menghadapi perkara di Kementerian kehakiman.

"Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada orang yang menawarkan diri untuk memberinya 2 triliun agar perkara tersebut tidak berlanjut," demikian di kutip dari YouTube Metro TV yang ditayangkan pada Selasa (18/3/2025).

Namun, Burhanuddin secara tegas mengabaikan penawaran itu.

Burhanuddin tidak menyebut kasus apa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung hingga sampai ada yang mencoba menghentikan proses hukumnya dengan uang sebanyak itu.

Sebagaimana dikenal, Kejaksaan Agung baru-baru ini giat mengungkap berbagai skandal suap besar-besaran di tanah air.

Kasus penyuapan dalam sistem perdagangan timah di area IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah mengakibatkan kerugian bagi negara dan dampak lingkungan sebesar total Rp 300 triliun.

Kasus yang melibatkan pulau Bangka Belitung telah mengajak 22 tersangka, dan kebanyakan dari mereka saat ini sudah menerima hukuman penjara.

Kerugian akibat kasus korupsi timah ini menjadi yang terbesar dalam sejarang pengungkapan kasus korupsi di Indonesia.

Skandal kasus korupsi timah mengalahkan kasus-kasus korupsi kelas kakap sebelumnya, yakni kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 138,442 triliun, kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau mencapai Rp 100 triliun, kasus korupsi penjualan kondensat di Tuban Rp 35 triliun, kasus korupsi PT Asabri Rp 22,7 triliun dan kasus korupsi PT Jiwasraya Rp 16 triliun.

Yang terkini, Kejaksaan Agung menemukan dugaan kasus suap dalam pengelolaan minyak mentah dan operasional kilang di salah satu anak perusahaannya milik PT Pertamina, yakni PT Pertamina Parta Niaga.

Korupsi yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023.

Itung-itungan sementara kerugian untuk tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.

Akan tetapi, kerugiannya tersebut belum mencakup kehilangan selama empat tahun sebelumnya yang berlangsung dari 2018 sampai 2022.

Jika diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.

Baru-baru ini, Burhanuddin juga mendapatkan sorotan luas ketika timnya berhasil mengungkap kasus suap terhadap peradilan kontroversial Ronald Tannur yang melibatkan hakim yang diduga disuap untuk memutuskan vonis bebas terhadap tersangka.

Karena keberhasilan membongkar kasus korupsi besar itulah, ST Burhanuddin dijuluki sebagai Jaksa Agung Pemburu Koruptor.

Ingin Koruptor Dihukum Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin koruptor yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat hingga hukuman mati.

"Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Burhanuddin menyatakan rasa kecewanya terhadap keputusan itu.

"Keputusan tersebut, sungguh membuat kecewa saya, ya. Sebab, putusannya adalah tidak ada hukumannya. Tidak ada. Karena kasus ini telah diselesaikan di Jiwasraya," ungkap Burhanuddin.

"Jiwasraya tersebut berlaku seumur hidup. Bagaimana mungkin ada vonis seumur hidup yang diberikan dua kali? Tidak mungkin menambahkan hal lain. Apakah di alam baka masih akan dipinta kembali tuntutannya?" katanya.

Burhanuddin pun tidak memungkiri bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya proses persidangan.

Namun, ia menilai, hukuman mati bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat menjadi efek jera kepada koruptor.

Menurut dia, sanksi sosial di masyarakat justru terasa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan hakim.

Bahkan, sanksi sosial ini tidak hanya menyasar terdakwa saja, tetapi juga sanak saudara dan keluarga mereka.

“Kalau (koruptor) dihukum, keluarga anaknya (ikut terdampak). Mungkin suatu saat anaknya sudah mau kawin, (ada orang bilang) ‘Oh ini ya ternyata, ternyata. Ini besannya, misalnya (yang bilang), ‘Oh ternyata, anaknya dulu (anak dari) koruptor itu. Itu kan sudah hukuman,” kata Burhanuddin.

Dengan adanya sanksi sosial ini, Jaksa Agung berharap mereka yang berencana berbuat nakal ini berpikir dua kali.

“Ya daripada yang malu anakmu gitu. Anakmu malu, istrimu malu, mungkin besanmu malu, keluargamu malu, dengan tetangga apapun. Ya jangan berbuatlah,” kata dia.

(*/ UBINews )

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook , Instagram , Twitter dan WA Channel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims