Koster Tanggapi Kontroversi Driver Pariwisata Tanpa Plat Bali: Sikap Tegas dan Jelas Saya
UBINews, DENPASAR – Gubernur Bali yang baru terpilih, I Wayan Koster, telah mengambil keputusan kuat tentang perdebatan berkaitan dengan para sopir turisme di Bali yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan khusus Bali yaitu DK.
Koster juga akan dengan tegas akan menghentikan berbagai jenis pelanggaran di Bali seperti villa tanpa izin.
"Saya akan memberantas secara tegas dan kuat segala bentuk penyalahgunaan vila tanpa persetujuan. Kendaraan dari luar Bali yang membawa turis ke Pulau Dewata wajib menggunakan plat nomor bali atau DK, serta pengemudinya harus memiliki kartu tanda penduduk asli Indonesia dengan alamat di Bali," jelasnya pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Selanjutnya, Gubernur Koster menyebutkan bahwa alasan dia melaksanakan hal tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha dan karyawan lokal di Bali.
Tutup Dua Kali di Pelabuhan Gilimanuk karena Badai dengan Kecepatan Angin Hingga 35 Knot, Antrian Barang Dagangan!
Oleh karena itu, lapangan kerja milik warga setempat di Bali telah dipenuhi dari berbagai arah yang membuatnya kian susah untuk mencari nafkah.
“Sebagai kepala daerah wajib hukumnya saya memproteksi masyarakat Bali,”
“Begitu juga wisatawan nakal akan kita tertibkan di jalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaos langgar rambu lalin, polisi dilawan ini sudah tidak benar yang begini akan saya langsung deportasi,”
"Apabila seseorang melanggar peraturan dan undang-undang maka harus ditindak lanjuti sesuai dengan aturan supaya segalanya terkendali. Saya akan mengambil langkah tersebut dengan tegas dimulai dari minggu depan," jelasnya.
Kepolisian terhadap wisatawan yang tidak bertingkah laku baik tersebut menurut Koster telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan pariwisata Bali bermutu.
Sudah dikeluarkan surat edaran yang akan diresmikan pada tanggal 21 Maret 2025 untuk pihak-pihak yang tidak taati aturan akan menghadapi konsekuensi,
“Ditindak keras dan tegas,” tutupnya.
HEBOH! Wanita Hamil Asal Jabar Dianiaya Pengusaha Hongkong di Bali, Murka Kepergok Selingkuh
USAI Bertemu Menteri PU Bahas Tol Mengwi-Gilimanuk, Koster Sebut Ada Sinyal Bagus
Sebelumnya, Koster sempat mencanangkan akan segera membuat perda khusus soal driver dengan plat Bali ini.
Gubernur Koster memastikan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Ketika ditemui usai Rakor Kepala Daerah pada Rabu 12 Maret 2025, Koster mengatakan implementasi transportasi berplat DK dan driver ber-KTP Bali akan dibuatkan Perda terlebih dulu.
"Buat peraturan daerah dahulu. Agar masyarakat setempat Bali dilindungi, dengan 'masyarakat setempat' dimaksudkan mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Bali," jelas Koster.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan masih mempelajari penerapan domisili KTP Bali untuk driver.
“Kita lagi pelajari sebenarnya peraturan seperti apa yang jelas peraturan kependudukan kan yang jelas tidak seperti dulu lagi orang sudah harus mutasi kependudukan saat pindah.
Jadi baiknya kita menyesuaikan diri dengan apa yang tersedia untuk saat ini," ujar Samsi.
Untuk kendaraan juga terdapat Undang-undang yang mengatur begitu kendaraan terus menerus digunakan di Bali selama tiga bulan atau di daerah manapun diwajibkan registrasi di daerah tersebut.
Perda Bali juga berbunyi begitu jadi ini sudah jelas rule nya dan Samsi meminta tidak perlu diperdebatkan.
Jika KTP berlaku untuk Bali, kami saat ini tengah mempelajari secara mendalam bagaimana proses KTP tersebut serta dampaknya. Hal ini tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Belum ada informasi tentang area lainnya, tampaknya sebagian besar pindahan KTP sudah jelas sehingga mereka yang berpindah alamat harus mengikuti KTP-nya," menurut penjelasan terakhir ini. (*)
Komentar
Posting Komentar