KPK Pindahkan 2 Koper dari Kantor Pengacara Mantan Jurubicara Febri Diansyah

UBINews, JAKARTA - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper ketika melakukan penggeledahan di kantor hukum mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah dengan nama Visi Law Office di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Rabu (19/3/2025).

Sebuah tas yang berwarna coklat serta sebuah tas lagi yang warnanya abu-abu. Isi dari kedua tas itu belum jelas.

Tribunnews.com melaporkan bahwa kantor Visi Law Office terletak di dalam bangunan perkantoran berlantaikan dua, yang desainnya lebih menyerupai rumah bergaya istana.

Lantai 1 gedung perkantoran ditempati oleh sebuah klinik kecantikan. Sedangkan, kantor hukum Visi Law terletak di lantai 2 gedung itu.

Berdasarkan informasi dari petugas security di gedung perkantoran ini, penyidik KPK tiba sekira pukul 14.00 WIB siang.

Tiga unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang membawa lebih dari lima orang penyidik terparkir di halaman gedung.

Tim investigasi terlihat memakai baju berwarna putih. Beberapa anggota dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga hadir dengan seragam berwarna hijau gelap.

Pemeriksaan visi Law Office kelihatan dipantau oleh petugas polisi.

Berikutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, tim penyidik meninggalkan area kantor tersebut.

Ada dua koper berukuran sedang yang mereka bawa dari dalam gedung, lalu dimasukkan ke dalam bagasi satu di antara tiga mobil penyidik KPK.

Sebuah tas dengan warna coklat serta sebuah tas lagi yang berwarna abu-abu. Isi dari kedua tas itu masih belum jelas.

Kemudian, para penyidik tampak masuk ke mobil-mobil yang terparkir di halaman gedung.

Selanjutnya, mobil-mobil yang ditumpangi para penyidik meninggalkan gedung perkantoran tempat Visi Law Office berlokasi itu.

Seorang petugas securiti yang berjaga mengaku diajak penyidik KPK ikut dalam proses penggeledahan sebagai saksi.

Dia mengatakan bahwa saat penggeledahan itu sendiri juga ada mantan anggota tim hukum dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Rasamala Aritonang.

"Iya, saya diinstruksi untuk bergabung dan dimintai keterangan sebagai saksi. Barusan ada (Rasamala) yang turut serta dalam penggeledahan," kata lelaki berpakaian seragam loreng bernada coklat tersebut.

Diperiksa Terkait Dugaan kasus TPPU SYL

Pada saat yang sama, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan lokasi pada kantor perusahaan hukum tertentu berhubungan dengan investigasi terkait dugaan kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sesuai dengan digeledahi terhadap surat perintah penyidikan kasus pencucian uang yang menyangkut tersangka SYL," jelas Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada pernyataan resmi mereka, Rabu kemarin.

Tessa menyebut bahwa pemeriksaan sedang berjalan saat ini.

Rasamala yang seharusnya menjadi saksi pada hari itu juga turut serta dalam penggeledahan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober tahun 2023.

Peristiwa pencucian uang ini adalah kelanjutan dari skandal suap di Kementerian Pertanian yang sebelumnya sudah melibatkan SYL.

SYL Dihukum 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Kementerian Pertanian

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korups di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di pengadilan tingkat awal, SYL diputuskan bersalah atas penerimaan suap dari pejabat di departemen itu sebesar Rp44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar AS.

Dia menggunakan uang itu untuk keperluan diri sendiri dan keluarganya, termasuk membayar cicilan kartu kredit, membenahi rumah, merawat kulit wajah, serta mentransfer sejumlah dana ke partai politik NasDem yang bernilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi dari mantan SYL sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan dan menerima suap.

Hukumannya tetap 12 tahun penjara seperti halnya putusan saat banding, meski telah direvisi.

"Menolak upaya kasasi oleh terdakwa dan memperbaiki frasa penempatan biaya gantinya yang dibebankan pada terdakwa," seperti tertulis dalam keputusan itu dikutip dari laman MA, Jumat (28/2/2025).

"Menjerat terdakwa agar membayarkan dana gantinya sejumlah Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," demikian kelanjutan vonis itu.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims