KPK Resmi Menetapkan Mantan CEO BJB Sebagai Tersangka dalam Dugaan Skandal Korupsi Iklan
UbiNews , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menjadikan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., yang disingkat menjadi BJB (BJBR), yaitu Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka dalam kasus diduga melibatkan korupsi terkait dengan penempatan iklan.
Adapun YR merupakan satu dari total lima orang tersangka yang telah ditetapkan KPK secara resmi per 27 Februari 2025. Empat orang lainnya meliputi pimpinan Divisi Corsec BJB, WH.
Kemudian, tiga orang tersangka lainnya adalah pemilik agensi yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik. Tiga orang swasta pemilik agensi itu adalah IAD, SUH dan RSJK.
KPK Menduga Adanya Tindakan Penebalaman Harga dalam Kasus Iklan BJB, Rugi Diperkirakan Separuh dari Anggaran
"Maka dari itu, hingga tanggal 27 Februari 2025, KPK sudah mengeluarkan lima surat perintah penyelidikan dengan nomor 13 sampai 17 bagi lima individu yang diduga bersalah," jelas Plt. Direktur Pidsus KPK Budi Sokmo saat memberi keterangan kepada awak media dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025).
Budi kemudian menyatakan bahwa tuduhan korupsinya terjadi antara tahun 2021 hingga pertengahan 2023. Saat tersebut, Divisi Corsec BJB mengalokasikan Dana sebesar Rp409 miliar untuk kegiatan pemasaran secara luas serta produk perbankan.
: Ketua KPK: Ridwan Kamil Tidak Terlibat Sebagai Salah Satu dari 5 Orang yang Ditahan dalam Kasus BJB (BJBR)
Rencana anggaran tersebut diperuntukkan bagi biaya promosi iklan yang ditampilkan di TV, dicetak, atau dipasarkan secara daring. Enam perusahaan agen pemasaran telah menyebarluaskan iklan-iklan ini, dengan setiap tersangga dari sektor swasta mengontrol dua perusahaan agennya sendiri.
Ke enam perusahaan tersebut secara berturut-turut mendapatkan alokasi iklan dengan dana sebesarRp 41 miliar, Rp105 miliar, Rp99 miliar, Rp81 miliar, Rp33 miliar, dan Rp49 miliar.
"Berdasarkan temuan kita, tugas keenam lembaga tersebut hanyalah mempublikasikan iklan. Selain itu, pemberian mandat pun dilakukan tanpa mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," jelaskan Budi.
Selanjutnya, dari total anggaran sebesarRp409 miliaruntukpenempataniklantersebut,dipotongpajakkira-kirasekitarRp300miliar,jadihampirkuranglebihRp100biliyanyangbenardigunakankuppenempataniklandalammadia.
"Itupun kami belum tracing Secara rinci, namun hal-hal yang bersifat tak nyata atau fiktif cukup jelas sekitar Rp222 miliar dalam periode dua setengah tahun itu," ujar Budi.
Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan serangkaian operasi pencarian bukti di berbagai lokasi di Bandung, Jawa Barat. Tempat tersebut termasuk kediaman mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor BJB.
Komentar
Posting Komentar