KPK Ungkapkan Dokumen Dana Ilegal di Tempat Tinggal Ridwan Kamil
UbiNews , JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan sebab rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dipilih sebagai tempat pengeledakan pertama oleh para penyidik.
Berikut adalah informasinya, pencarian berkas di kediaman RK berkaitan dengan kasus diduga tindak pidana korupsi dalam hal penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang juga dikenal sebagai BJB (BJBR).
Demikian pula, tempat tinggal Ridwan Kamil diserahkan kepada petugas penyelidik pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Tempat ini termasuk dalam daftar 12 titik yang ditangani oleh tim tersebut antara tanggal 10 hingga 12 Maret 2025 guna mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus korupsi di BJB.
Modus Penipuan BJB: Anggaran Iklan Senilai Rp409 Miliar, Sebanyak Rp222 Miliar di Antaranya Dipalsukan
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebutkan bahwa setelah menerima beberapa petunjuk yang menuntun ke arah rumah Ridwan, penyidik dari Komisi Antirasuah melakukan penggeledahan di kediamannya. Politisi Partai Golkar tersebut menjadi fokus investigasi mereka.
Namun, Budi mengatakan bahwa urutan rumah atau lokasi yang disorot oleh KPK ditetapkan dengan cara acak. "Tentu saja, pengambilan keputusan dengan cara acak merupakan pilihan saya sebagai Ketua Satuan Tugas yang mengurusi kasus ini. Rumah milik saudara RK menjadi fokus utama dalam penyelidikan saya," jelasnya saat berbicara dengan para jurnalis di sesi konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
: KPK tetapkan mantan Direktur Utama BJB sebagai tersangka dalam kasus suap iklan
Adapun Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan.
"Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non- budgeter tersebut," terang Budi.
: KPK Razia Kantor BJB, Buru Bukti Kasus Suap dalam Proyek Periklanan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Budi menyatakan bahwa BJB mengeksekusi pengeluaran selama tahun 2021 hingga 2023 terutama untuk biaya operasional non-promosional umum serta pembelanjaan produk perbankan yang berada di bawah naungan Divisi Corsec. Jumlah totalnya sebesar Rp409 miliar.
Pemasangan iklan dikelola oleh sekitar enam perusahaan berbeda untuk menayangkan iklan di saluran TV, media cetak, dan digital. Ada tiga individu yang diduga sebagai otak dari perusahaan-perusahaan tersebut, dengan masing-masing mengontrol dua perusahaan pemenang tender dalam proses pemasangan iklan di BJB.
"Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar," terangnya.
Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Sebaliknya, alokasi dana senilai Rp409 miliar untuk kegiatan periklanan tersebut dijalankan tanpa kesesuaian. Dari jumlah seluruh anggaran yang tersedia, hanya kira-kira Rp100 juta saja yang benar-benar terpakai untuk tujuan pemasangan iklan.
"Bahkan kita belum mengikuti jejaknya dengan teliti untuk jumlah itu sebesar Rp100 miliar, tetapi bagian yang tak nyata atau palsu telah cukup jelas mencapai kisaran Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun ini," jelas Budi.
Pada fase investigasi, KPK mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp222 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak termasuk dalam anggaran resmi atau disebut juga sebagai biaya non-budgeter. Dicurigai tersangka Yuddy serta Widi berkolaborasi dengan keenam perusahaan iklan tersebut guna mencari pembiayaan bagi dana non-budgeter ini.
"Terakhir, disetujui pembuatan sebuah mekanisme untuk memasang iklan dimana PT BJB dapat secara langsung menyebarkannya melalui media, tetapi dikelola oleh perusahaan agen dengan tujuan mendapatkan jumlah tersebut selama kira-kira 2,5 tahun yaitu sekitar Rp222 miliar," jelas Budi.
Beberapa tindakan yang bertentangan dengan undang-undang yang dicurigai dilakukan oleh KPK mencakup penetapan yang tidak sesuai dengan regulasi internal BJB serta kebijaksanaan agensi yang menghasilkan pemenang proyek.
Saat ini, KPK sudah mengambil beberapa tindakan termasuk penggeledahan dan mencegah lima orang tersangka untuk pergi ke luar negeri.
Komentar
Posting Komentar