KSAD Bahas Revisi UU TNI dan Promosi Seskab Teddy: Hindari Polemik Unnecessary
JAKARTA, UbiNews - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sedang dibahas di DPR.
Menurut dia, TNI akan taat pada peraturan yang ditentukan oleh negeri tersebut.
Beberapa poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, misalnya mengenai pertanyaan tentang penambahan masa kerja bagi anggota tentara sampai umur 60 tahun, tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Saya pikir tak perlu dipersoalkan. Nantikan saja seperti apa kebijakan negeri ini," katanya melalui pernyataan tertulis pada hari Rabu (12/3/2025).
Pasalnya, menurut Maruli, hal itu merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.
"Cakupannya meliputi aspek finansial, selanjutnya kita akan membahas posisi dalam militer, serta hal-hal tambahan lainnya," jelasnya.
Maruli juga berharap agar status prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain tidak menjadi bahan perdebatan.
"Boleh dibahas mengenai hal ini, apakah tentara perlu berpindah status ataukah mereka sebaiknya pensiun? Jadi tak perlu dipersoalkan dengan cara yang terkesan sia-sia dan membingungkan. Nantilah akan ada forum tersendiri untuk membicarakannya," ungkapnya.
Dia juga mengulangi bahwa TNI akan tetap setia kepada semua keputusan yang akan dibuat terkait revisi UU TNI di masa depan.
"Oleh karena itu, jangan membuat heboh dengan berbicara banyak tentang hal-hal di media sosial, bicarakan Orde Baru atau katakan bahwa Tentara hanya tahu cara membunuh dan mati. Saya pikir pemikiran semacam ini sangat pedesa," katanya.
Marili menyatakan bahwa isu-isu tersebut hanyalah alat serangan terhadap institusi TNI saja.
Sebab itu, menurutnya, banyaknya prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tersebut tidak perlu dipersoalkan.
Ia pun memastikan personel militer yang masuk ke ranah sipil tersebut sudah pasti berdasarkan kompetensi yang mereka miliki.
“Kita nggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar, atau ada sidangnya, atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” tegasnya.
KSAD Mengenai Promosi Mayor Teddy Indra Menjadi Letnan Kolonel
Dalam kesempatan itu, KSAD JenderaI Maruli juga turut merespons terkait Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Dia mengatakan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab penuh dari Panglima TNI serta dirinya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
"Terdapat orang yang diyakini dapat menolong Presiden serta memandu pekerjaannya secara efisien, kemudian mendapatkan promosi jabatan. Dimanakah permasalahan tersebut?" katanya.
"Ada seseorang yang pernah berada di Papua, sahabatnya yang sebenarnya terlibat dalam pertempuran merengekkan mengenai kedudukannya yang tak kunjung meningkat. Saya ingin mengetahui lebih jauh tentang orang ini. Apakah ia sungguhan telah ikut bertarung, atau mungkin belum tentu pernah memasuki medan perang?" tuturnya.
Oleh karena itu, Maruli menggarisbawahi bahwa masalah ini adalah wewenang dari Panglima TNI dan Kasad, jadi dia berharap agar tidak ada intervensi lebih lanjut.
"Wekita kerja dengan profesional, bila telah disepakati, kita akan menerapkan keputusannya," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar