KSAD Tanggapi Kasus Letkol Teddy: Yang Tak Pernah Berperang Sering Hanya Bikin Omong Besar
UbiNews, JAKARTA – Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Marili Simanjuntak menyebut bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pantas menerima promosi pangkat menjadi Letnan Kolonel atas kontribusinya dalam mendukung tugas Presiden Prabowo Subianto. Dia juga memberi catatan tentang kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan peningkatan jabatan Teddy ini.
"Kewenangan itu milik Panglima TNI dan saya. Jika ada orang yang dinilai memiliki kemampuan untuk mendukung Presiden serta dapat melaksanakan tugas-tugaskan dengan efektif, maka dia layak dipromosikan. Di mana letak permasalahan tersebut?" ungkap Marili dalam rilis resmi TNI AD ketika melakukan kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan pada hari Rabu, 12 Maret 2025.
Maruli menganggap pencapaian yang diraih Teddy selama berkarier di militer dan pemerintahan patut mendapat apresiasi melalui promosi pangkat.
Bukan cuma pada Teddy, Maruli menggarisbawahi bahwa peluang untuk promosi juga tersedia bagi semua prajurit yang bersedia menyumbangkan performa terbaik dan pengabdian mereka demi negara. Dalam posisi dirinya sendiri, Maruli sadar akan berbagai pandangan publik yang mencibir jika peningkatan pangkat yang didapat oleh Teddy adalah akibat campur tangan pihak luar. Namun demikian, Maruli dengan tegas meluruskan anggapan itu.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tegas Maruli.
Dalam potongan rekaman video beredar di media sosial, keterangan KSAD juga menyinggung protes warga Papua soal adanya prajurit TNI yang bertugas di Papua tapi tidak mendapatkan keistimewaan seperti Teddy. Ia menyangsikan argumentasi protes itu.
"Ada orang lah Temannya seorang tentara yang pernah ditugaskan ke Papua. Ada berapa orang dari mereka yang pernah menghadapi tugas di Papua? Di antara mereka, siapa saja yang benar-benar terlibat dalam pertempuran saat penugasan di Papua tersebut? ngga sampe 5 persentelah. Yang lain ada di sekitar Papua pinggir sana. Saya tahu betul," ujar Maruli.
"Jadi yang ribut-ribut kalau misalnya betul ada tentara yang komplain kenapa duluan dia yg bertempur ngga naik-naik saya pengin tahu orang ini siapa. betul ngga Dia sudah pernah berperang, pastikan dulu apakah benar dia telah bertempur. Umumnya orang tersebut memang memiliki pengalaman dalam hal itu. ngga "Perang hanya dialami oleh mereka yang bicaranya terlalu berlebihan," tambah Maruli.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengangkat pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (Letkol). Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang ditemui oleh ANTARA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, pernyataan ini pun dipertegas dan dibenarkannya.
Saya jelaskan pada teman-teman dari media bahwa informasi tersebut benar adanya dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI serta dasar hukum (peraturan presiden). Secara Administratif pun semuanya sudah terpenuhi," ujar Wahyu melalui pesannya yang pendek.
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.
Berikut adalah kelima poin utama tersebut:
1. Peraturan Kepala TNI No. 53 Tahun 2017 mengenai Penerapan Prajurit Anggota Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 mengenai Ketiga Pergantian atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 terkait Kepangkatan Prajurit Anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI No.Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 mengenai Pemberian Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor menjadi Letkol untuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.THan., M.Si., dengan nomor registrasi militer 11110010020489 yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan KSAD No. 21 Tahun 2019 Mengenai Tingkat Pangkat Prajurit di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan KSAD nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Evaluasi Ketua Staf Angkatan Darat.
Komentar
Posting Komentar