Mengapa Duterte Diamankan dan Pelajaran apa yang Bisa Dipetik oleh Indonesia?

Polisi menggerebek bekas Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte, pada hari Selasa (11/3/2025), segera setelah dia turun di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina.

Polisi Filipina menggerebek Duterte setelah mendapatkan surat perintah penahanan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Aksi tangkapan tersebut berkaitan dengan tuduhan pelanggaran terhadap kemanusiaan yang melibatkan pembunuhan. Ini semua erat hubungannya dengan taktik keras yang digunakan oleh Duterte untuk memberantas pengguna dan pedagang narkoba di negara tersebut.

Perlu dipahami bahwa ICC yaitu Mahkamah Kejahatan Internasional berada di The Hague, Belanda. Lembaga ini bertugas menyelidiki serta memutus kasus terkait dengan tindak pidana perang, pelanggaran hak asasi manusia, genosida, dan serangan agresif terhadap wilayah negara-negaranya yang mencapai jumlah 125 anggota.

Tindakan tegas Duterte dalam memerangi obat-obatan terlarang diyakini telah menghabiskan nyawa puluhan ribu orang, dan biasanya dilaksanakan tanpa adanya bukti kuat bahwa para korban berhubungan dengan kejahatan narkoba.

Terlepas dari itu, dalam suatu wawancara khusus dengan GMA Integrated News Pada 11 Maret 2025, Duterte menyampaikan bahwa dia sudah mengetahui tentang berita penangkapannya sejak Hari Minggu, 9 Maret 2025, dan bersiap untuk menghadapi surat perintah penahanan yang diyakini berasal dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Hal ini berkaitan dengan operasi anti-narkotika bertajub yang kontroversial di negara tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa akan menghadapi penangkapan tersebut secara langsung sebagai seorang pengacara dan tidak bermaksud kabur ke luar negeri.

"Direktur akan berperan sebagai pengacara," ujar Duterte.

Mantan Presiden Filipina yang saat ini sudah mencapai usia 79 tahun tersebut kemudian mengungkapkan pula bahwa dia tak merasa penyesalan atas tindakan-tindakannya semasa memimpin Filipina. Menurut Duterte, segala keputusan dan peraturan yang dijalankannya dibuat demi melindungi stabilitas negeri itu.

Berdasarkan catatan Kepolisian melaporkan bahwa angka kematian akibat kebijakan keras Duterte terhadap peredaran obat-obatan terlarang telah mencapai sekitar 6.000 jiwa. Namun, organisasi untuk perlindungan hak-hak asasi manusia menyatakan bahwa total korban tewas justru merambah hingga 30.000 orang, di antara mereka ada juga kasus pembantaian oleh pihak berwenang serta warga biasa yang mengambil ranah penegakan hukum sendiri.

Duduk Perkara Kasus Duterte

Perang melawan obat-obatan terlarang menjadi slogan utama Duterte saat kampanye dan ternyata sangat efektif dalam membawanya menuju posisi sebagai Presiden Filipina ke-16. Ia menjalankan komitmennya ini setia. Setelah dilantik pada tanggal 30 Juni 2016, tepatnya dimulai dari tanggal 1 Juli tahun tersebut, dia langsung memerintahkan pasukan polisi turun tangan untuk menyergap tempat penjualan obat-obatan ilegal serta menahan konsumen dengan cara yang keras tanpa ampun.

"Acuhkan aturan mengenai hak asasi manusia. Bila saya tiba di gedung istana presiden, saya bakal bertindak sama seperti ketika jadi walikota. Para penjual obat terlarang, pencuri, serta individu-individu tak bermanfaat, sebaiknya kabur saja. Sebab, saya akan menewaskan Anda semua," ungkap Duterte sewaktu melaksanakan pawai pemilihan beberapa tahun silam, demikian dilansir oleh Reuters.

Menurut laporan Reuters, selama ia menjadi presiden, operasi perang terhadap narkoba di Filipina mengakibatkan setidaknya 6.284 orang meninggal dunia; mereka diduga merupakan pedagang atau pemakai obat-obatan terlarang berdasarkan catatan resmi pemerintahan. Akan tetapi, ICC menduga bahwa angka korban jiwa mencapai antara 12.000 sampai dengan 30.000 orang dalam rentang waktu dari bulan Juli tahun 2016 hingga Maret tahun 2019.

Pemeriksaan ICC atas Duterte sudah berlangsung cukup lama sejak 2016 silam, yakni sejak awal masa jabatan sang bekas Wali Kota Davao menjadi Presiden Filipina. Seorang jaksa penuntut dari ICC pada waktu itu menyaksikan bagaimana jumlah kasus pembunuhan oleh Duterte di bawah nama "Perang Melawan Narkoba" semakin bertambah.

Pada tahun 2017, seorang bekas militan yang bernama Edgar Matobato mengungkapkan pengakuan bahwa Duterte pernah menginstruksikan ribuan pembantaian di luar ranah hukum dan bahkan secara langsung menembak seorang pria sampai meninggal.

Satu tahun kemudian, jaksa penuntut ICC menyebutkan bahwa mereka sudah memulai penyelidikan pra-penetapan hukuman berdasarkan keluhan yang ditujukan kepada Duterte. Akan tetapi, pada tahun 2019, Duterte mengundurkan diri Filipina dari anggota ICC.

Pada September 2021, ICC memberi persetujuan untuk melancarkan investigasi resmi tentang dugaan pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang dikaitkan dengan pemerintahan Duterte. Namun, pada bulan November 2021, mereka memutuskan untuk menunda investigasi ini berdasarkan permintaan dari Manila. Kota itu menyatakan bahwa mereka sendiri tengah menjalankan proses penyelidikan.

Ferdinand Marcos Jr., presiden Filipina yang baru terpilih untuk meneruskan kekuasaan dari Duterte, menegaskan bahwa Filipina masih belum berminat untuk menjadi bagian dari ICC. Pihak pemerintahan juga berencana membentuk tim investigasi mereka sendiri. Dalam konteks politik, Marcos sebenarnya telah mendirikan aliansi dengan Duterte.

Bongbong, yang merupakan panggilan untuk Marcos, sempat melamar putri dari Duterte, yakni Sara Duterte, sebagai calon wakil presiden. Keduanya berhasil dipilih sebagai presiden dan wakil presiden Filipina mulai tahun 2022. Namun, lama kelamaan hubungan aliansi diantara Bongbong dan Duterte mengalami retakan karena perbedaan pendapat dengan Sara.

Peristiwa tersebut diyakini berdampak pada persepsi Bongbong tentang penyelidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait Duterte. Walaupun dia tidak menarik Filipina keluar dari ICC, pendiriannya telah menjadi lebih fleksibel dengan menerima investigasi oleh lembaga internasional itu di negerinya sendiri.

Pada tanggal 7 Maret 2025, International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Duterte karena diduga melancarkan tindakan pembunuhan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Pada surat kabar atau bahan terkait lainnya, sebagaimana diambil kutibanya Reuters Para hakim percaya bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwasanya mantan presiden tersebut menjadi pemimpin dari Davao Death Squad (DDS) dan turut serta dalam pengawasan pelaksanaan hukum saat menjabat sebagai presiden di Filipina.

Surat itu mengatakan bahwa organisasi-organisasi ini menyerang secara masif dan berencana warga biasa di Filipina, dengan fokus utamanya adalah pada mereka yang dicurigai melakukan kejahatan, terlebih lagi yang disangka terkait perdagangan obat-obatan terlarang.

Perintahan dalam surat ini menunjukkan bahwa serangan itu terjadi selama beberapa tahun dengan ribuan jiwa menjadi korban. Hakim-hakim menyebutkan bahwa tindakan pengebirian ini memiliki pola yang konsisten, seperti tempat kejadian, cara melakukan pembunuhan, serta latar belakang dari para korban dan pelaku.

Menurut para hakim, ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa Duterte dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan sedikitnya 19 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba atau pencuri oleh DDS di kota Davao.

Setidaknya 24 individu lainnya yang dicurigai melakukan tindak kriminal dinyatakan telah meninggal dunia akibat pembunuhan atau dalam situasi di mana petugas lawan kriminalitas Filipina bertanggung jawab. Hakim-hakim ini meyakini bahwa Duterte memiliki peranan penting dalam hal tersebut melalui desain seluruh skema untuk membidik pelaku-pelaku itu, pemantauan atas DDS, serta penyediaan perlengkapan senjata api dan amunisinya kepada pihak tertentu.

Duterte dituding pula telah mengusulkan berbagai bentuk insentif finansial dan penghargaan kepada anggota polisi beserta pembunuh bayaran agar mereka bisa memburu para terdakwa. Dia diklaim juga sudah memberikan janji perlindungan hukum pada orang-orang tersebut sambil menyembunyikannya dari investigasi dan proses peradilan.

Hakim pun mengatakan bahwa walaupun Filipina telah secara resmi keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada tahun 2019, tindakan kriminal yang disebutkan di dalam dokumen tersebut terjadi saat Manila masih menjadi bagian dari organisasi ini. Sehingga, hal itu memberikan pengadilan kuasa untuk menangani kasus-kasus seperti itu.

Duterte bakal gabung dengan dulu jadi presiden Kosovo bernama Hashim Thaçi, orang ini lagi nantikan proses perkara atas tindak tanduk kriminal perang. Sementara itu ada juga Ratko Mladić, seorang penjahat perang asal Bosnia Serb, udah dapat vonis buat kasus pembantaian massal di Bosnia. Ada pula beberapa narapidana lain berasal dari pimpinan milisi di negara-negara seperti Sudan, Mali, dan Republik Afrika Tengah.

Selain masalahnya berhubungan dengan perang melawan obat-obatan terlarang di Filipina, CNN Melaporkan, penangkapan tersebut mungkin lebih disebabkan oleh persaingan sengit antara dua keluarga terpandai di Filipina dibandingkan dengan kekuatan ICC, yang tak memiliki wewenang untuk menangkap tersangka secara langsung dan mengharuskan mereka bergantung pada dukungan pemerintah setempat dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, detensinya serta pengiriman Duterte kali ini merupakan sebuah pencapaian besar bagi organisasi tersebut.

Apa Yang Dapat Dipelajari Indonesia dari Ini?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menyatakan bahwa penahanan Duterte oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah bagian dari penerapan yurisdiksi universal yang dipunyai oleh ICC.

Herlambang menyatakan bahwa konsep universal jurisdiction ini berkaitan dengan wewenang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Awalnya, hal itu diterapkan untuk negara-negara yang sudah mengakui dan menjadi anggota atau "state parties" dari Perjanjian Statut Penasehat Kejahatan Internasional (Rome Statute) terkait Pengadilan Pidana Internasional.

"Pada kasus Filipina, memang mereka sudah meratifikasi dan mengakui eksistensi Statuta Roma. Namun, mereka menarik kembali hal tersebut pada Maret 2018, dengan efek yang mulai terlihat satu tahun setelahnya," jelasnya ketika diwawancara oleh Tirto, Rabu (12/3/2025).

Dia menyatakan bahwa walaupun Filipina sudah keluar dari ICC pada tahun 2018, tetapi otoritas ICC masih mencakup saat kejadian terjadi selama masa jabatan Duterte, yaitu mulai tahun 2011 hingga 2019, khususnya untuk kasus pembunuhan ekstrajudisiluya yang terjadi.

"Jadi sebenarnya ICC tetap memiliki wewenang tersebut untuk melakukan penyelidikan, kemudian menindaklanjuti dan saat ini mengajukan kasus tersebut ke ICC," katanya.

Kedua, wewenang dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait dengan bidang kekuasaannya saat dimintai pertimbangkan oleh Perserikatan Bangsa-Banga (PBB), secara spesifik Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC). Permohonan tersebut dilakukan lewat resolusi sesuai pasal 7 dalam anggaran dasar BPKB. Anggara dasar ini memberikan kesempatan bagi PBB untuk merujuk masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia, seperti pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, serta urusan-urusan lain yang termasuk cakupan pengawasan ICC, kepada pihak jaksa atau petugas penyidik ICC agar menyelidiki lebih lanjut.

"Jadi otoritas ICC ini memiliki dua pilihan, pertama jika dia adalah sebuah negara anggota atau kedua, jika permohonan tersebut berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mengacu pada Bab Tujuh," terangnya.

Kemudian, apa kesimpulan yang dapat ditarik oleh Indonesia dari penggerebekan tersebut? Bisakah ICC mengambil tindakan serupa untuk mengejar contohnya para pemimpin penyampai kekejaman atau pelaku kekerasan terhadap hak asasi manusia di Indonesia?

Herlambang, yang juga bertugas sebagai Kepala Pusat Studi Hukum dan Keadilan Sosial UGM, menyatakan bahwa Indonesia masih belum mengesahkan Statuta Roma. Dia menerangkan, wacana tentang penratifikasian pengadilan kejahatan internasional atau International Criminal Court (ICC) telah beberapa kali disuarakan sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hal ini tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, tetapi sampai saat ini langkah tersebut belum terealisir.

"Mulai dari masa pemerintahan Jokowi sampai kepresidenan Prabowo saat ini, tak ada pembicaraan mengenai Statuta Roma. Oleh karena itu, sulit untuk mempercayainya ketika mereka berkomitment pada HAM," katanya.

Sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai UU No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diwajibkan oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-undang dasar ini menetapkan bahwa langkah-langkah menuju persidangan HAM perlu dimulai dengan investigasi pro justitia yang dijalankan oleh Komnas HAM. Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung guna mendirikan sidang khusus tentang hak asasi manusia tersebut.

Disini, ICC tidak bisa masuk untuk menangani kasus HAM di Indonesia. Sebab, ICC bersifat complementary. Artinya, artinya kalau ada mekanisme di tingkat nasional, maka penindakannya akan merujuk pada hukum nasional.

"ICC tidak akan terlibat jika telah dilakukan upaya dalam sistem hukum nasional," katanya.

Namun, ada situasi tertentu yang dapat mengakibatkan ICC ikut campur dalam penanganan masalah tersebut. Yaitu bila sistem peradilan di negeri itu dinilai lemah dan tak memiliki tekad untuk memecahkan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Walaupun Indonesia bukan negara anggota, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat turut campur dengan cara ini: apabila organisasi tersebut dipanggil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, terlebih lagi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui resolusi yang didasari pasal 7 dari piagam PBB guna mengatasi masalah di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Herlambang mengatakan bahwa kemungkinan pelaksanaan hukum HAM internasional cukup besar, termasuk juga di Indonesia.

"Artinya, tak ada ruang aman untuk para penjahat yang tidak dapat ditoleransi di dunia ini. Jadi, baik siapa pun pelakunya bahkan jika dia menjadi presiden atau pejabat tertinggi, aturan universal jurisdiction tetap berlaku," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims