Minyak Anda Tidak Sesuai Takar? Konsumen Bisa Minta Kompensasi, Kata Kemendag
UbiNews – Konsumen Minyakita berhak meminta ganti rugi jika minyak yang diterima tidak sesuai standar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dari Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengklarifikasi perihal tersebut ketika melakukan penjelasan tentang hasil investigasi pabrik Minyakita yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
"Pelanggan berhak menerima kompensasi penggantian atau refund dana. Barang yang telah dibeli dapat diganti atau akan dikembalikan dananya," jelas Moga, seperti dicatat sebelumnya. Antara .
Hak tersebut ditetapkan melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk bisa mendapatkan kompensasi, konsumen perlu menyimpan struk atau nota pembelian sebagai alat bukti. Struktur data ini berisi detail transaksi, termasuk biaya serta jumlah liter bahan bakar yang dibeli.
Apabila Minyak yang Anda terima tidak cocok dengan deskripsi pada faktur, pembeli berhak mengajukan keluhan kepada penjual tempat membeli minyak tersebut.
"Mengklaim adalah pilihan jika pembelian barang tak cocok," kata Moga.
Pertama kali klaim dilakukan kepada para pedagang, jadi konsumen tidak perlu mengunjungi langsung Kementerian Perdagangan di Jakarta.
"Umumnya, pedagang memiliki kebijakan untuk menggantikan kerugian secara langsung atau akan berkoordinasi dengan distributornya kemudian," jelasnya.
Apabila pedagang tak menawarkan ganti rugi, konsumen dapat melaporkannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) di daerahnya.
Kompensasi yang ditawarkan disesuaikan dengan permasalahan yang dialami. Apabila terdapat kurang dalam hal volumenya, misalkan harusnya mendapatkan 1 liter namun hanya menerima 800 ml, maka pembeli memiliki hak untuk memperoleh pengembalian dana sesuai dengan selisih tersebut.
"Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya," kata Moga.
Kasus Minyakita mencuat sejak awal Maret 2025 setelah ditemukan minyak yang dijual tidak sesuai dengan takaran dalam label kemasan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3). Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen.
Pantauan atas pembuat dan tempat produksi Minyakita bakal ditambah ketatnya. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjumpai peristiwa sejenis waktu melakukan penggeledahan tiba-tiba di Pasar Gede Solo, Surakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.
Komentar
Posting Komentar