Navayo Tuntut Penahanan Aset Pemerintah RI di Paris, Yusril Ikut Protes

Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ketidaksenangannya atas usaha penahanan beberapa properti yang dimiliki pemerintah Indonesia di Paris oleh perusahaan bernama Navayo International.

Penggeledahan ini berkaitan dengan keputusan Arbitrasi Singapura yang menentukan bahwa Kementerian Pertahanan harus membayarkan USD 24.152.855,23 kepada Navayo dalam hal penyediaan satelit untuk posisi orbit di 123 derajat bujur timur.

Karena Indonesia tak kunjung membayarkannya, Navayo kemudian permohonan eksekusi sita ke Pengadilan Paris terkait penyitaan aset Pemerintah Indonesia di Paris pada 5 Desember 2022.

Akhirnya, pada tanggal 4 Maret 2024, pengadilan di Prancis menyerahkan wewenang penyitaan tersebut kepada Navayo.

"Ini merupakan masalah besar untuk kami sebagai sebuah perusahaan, sebab kami telah dikalahkan dalam proses arbitrasi internasional, dan tentunya kami wajib menyetujui keputusan hakim," jelas Yusril saat konferensi pers pada hari Kamis (20/3).

Yusril menyebutkan bahwa Indonesia akan menerapkan beberapa langkah untuk memperlambat proses penahanan itu. Sebab, tindakan ini sudah menyalahi Perjanjian Wina.

"Oleh karena itu, hal tersebut melanggar Konvensi tentang Perlindungan Aset Diplomatik seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian WINA, di mana aset-aset diplomatik tak seharusnya disita tanpa adanya dasar hukum apapun. Meskipun putusan telah diberikan oleh pengadilan Prancis, kami masih berniat untuk mempertahankan diri dan mencegah eksekusi ini berlangsung," ungkap Yusril dengan tegas.

YUSRIL juga akan menyertai diskusi tentang pengejaran aset tersebut ketika bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis secara langsung selama perjalanan ke OECD 2025 yang berlangsung di Paris pada tanggal 28 Maret nanti.

"Ini juga merupakan salah satu poin penting yang harus mendapat perhatian dari Pemerintah Prancis. Hal tersebut dapat menciptakan preseden global jika terjadi perselisihan dengan sebuah perusahaan swasta dan kemudian suatu pengadilan negara memberikan izin untuk menyita aset yang seharusnya dilindungi oleh konvensi mengenai kekayaan diplomatik," jelasnya.

Polemik Slot Orbit 123

Perkara ini berawal saat terjadi kekosongan dalam di slot orbit 123 derajat BT usai Satelit Garuda 1 keluar orbit pada 19 Januari 2015. Satelit Garuda 1 telah merampungkan tugasnya selama 15 tahun, sejak diluncurkan pada 12 Februari 2000.

Saat itu, Satelit Garuda dioperasikan oleh AceS, perusahaan internasional yang dimiliki bersama oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), Lockheed Martin Global Telecommunication (LMGT), Phillippine Long Distance Company (PLDT) dan Jasmine Internasional Public Company Ltd. Satelit ini mengorbit di atas langit Sulawesi.

Setelah terjadinya kekosongan, beberapa tindakan diambil supaya orbit lama satelit tidak jatuh ke wilayah negara lain. Pasalnya, menurut peraturan dari International Communication Union — suatu organisasi yang berada di bawah naungan PBB dan membidangi urusan komunikasi global — negara yang memiliki wewenang mengoperasikan satelit mendapatkan tenggang waktu selama 3 tahun untuk melengkapi ulang orbit dengan satelit baru.

Kemhan kemudian mengajukan hak pengelolaan atas slot orbit satelit 123 derajat BT tersebut. Program yang dibawa Kemhan bernama Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Untuk mengisi kekosongan sementara, Kemhan mengadakan kontrak sewa satelit floater (satelit sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications Ltd untuk mengisi Slot Orbit 123 derajat BT. Akhirnya Avanti menempatkan Satelit Artemis pada orbit 123 derajat BT pada November 2016.

Avanti dan Navayo mengajukan gugatan kepada Kementerian Pertahanan di Mahkamah Arbitrasi Internasional berkaitan dengan sebuah kontrak. Akhirnya, Kementerian Pertahanan dinyatakan harus membayar sebesar Rp 515 miliar ditambah USD 20.901.209 (setara dengan kira-kira Rp 298 miliar) menurut vonis dari pengadilan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims