Nusron Wahid Beri Ultimatum ke Pontjo Sutowo: Kosongkan Hotel Sultan Sekarang!
UBINews , JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut perusahaan milik Pontjo Sutowo PT Indobuildco yang berlokasi di Hotel Sultan sudah menerima surat perintah pengosongan.
Nusron menyatakan bahwa ada pemberitahuan resmi terkait dengan pemulangan tanah. Hotel Sultan itu telah disampaikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) selaku pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Surat pernyataan telah dikirim oleh Setneg agar lokasi tersebut kosong," jelas Nusron ketika ditanya wartawan di kantornya yang berada di Kementerian ATR, Jakarta, pada hari Rabu (19/3/2025).
Tegas! Pemerintah pastikan mengambil alih Hotel Sultan dari tangan Pontjo Sutowo
Lebih lanjut, Nusron memberi sinyal bahwa apabila somasi itu tidak diindahkan maka proses eksekusi bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi, kalau tidak diindahkan,” tambahnya singkat.
: Perselisihan Hotel Sultan Berlanjut, Nusron Wahid Sampaikan Informasi Terbaru
Sekarang, Nusron menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Hotel Sultan yang tertera di Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora sudah berahir pada tanggal 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Maka dengan begitu, hak milik atas tanah tersebut secara otomatis kembali ke dalam HPL Nomor 1 Tahun 1989 yang berada di bawah nama Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
: Konflik antara Kisruh Negara dan Pontjo Sutowo di Hotel Sultan, Kementerian Keuangan Bersiap untuk Campur Tangan
Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.
Terbaru, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara tersebut.
Komentar
Posting Komentar