Panglima TNI: Meski Dilarang, Beberapa Prajurit Tetap Berjualan Es

UBINews , Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengatakan larangan berbisnis bagi prajurit tidak berlaku untuk usaha-usaha kecil. Menurut dia, masih ada prajurit TNI yang menjual es sampai mengantar ojek demi meningkatkan kesejahteraannya.

"Ayahang anggota saya masih ada yang menjadi ojek, dan ada juga yang menjual es, apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai bisnis?" ujar Agus ketika ditemui di komplek parlemen Senayan pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Agus mengisahkan tentang kunjungan peninjuangan ke anggotanya di Batam, Kepulauan Riau. Dia menyatakan bahwa di tempat itu terdapat pasukan yang menjual makanan kepada sesama personelnya. Agus memandang tindakan ini bukan termasuk jenis usaha yang dilarang oleh UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perihal pantangan TNI melakukan usaha dagang dijelaskan pada Pasal 39 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Bab tersebut menegaskan bahwa prajurit tidak boleh terlibat dalam aktivitas sebagai bagian dari partai politik, tindakan politik langsung, urusan perdagangan, serta ikut ambil bagian dalam pencalonan diri sebagai wakil rakyat dalam pemilihan umum atau posisi politik lainnya.

DPR menyebut bahwa pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam bagian yang diperbarui pada revisi UU TNI. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada tiga pasal yang telah direvisi dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Tiga pasal tersebut yaitu Pasal 3, 47, dan 53.

Dasco menyatakan bahwa diskusi terkait perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Dia menambahkan, “Nantikan jika ada perkembangan seputar dwifungsi TNI; setelah membaca pasal-pasalnya, pastinya pemahaman Anda akan semakin mendalam.” Ia pun mencatat bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat turut melindungi kedaulatan sipil,” ungkap Wakil Ketua Tetap Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.

Perubahan UU Tentang TNI telah dibahas dengan cepat. Ketua Komisi yang menangani Urusan Pertahanan dan Keamanan DPR dimulai dengan menerima saran dari sejumlah kelompok, termasuk Departemen Pertahanan. Setelah itu, Komisi untuk Urusan Pertahanan DPR bersama eksekutif mengadakan pertemuan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir pekan kemarin.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan Komisi 1 DPR dan eksekutif yang diperoleh Tempo Ada beberapa ketentuan yang telah dimodifikasi termasuk Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, serta Pasal 53. Akan tetapi, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk merombak tiga pasal saja pada rancangan pengubahan UU TNI yakni Pasal 3, 47, dan 53. “Tidak ada lagi,” ujarnya sewaktu ditelepon kembali soal modifikasi bagian-bagian lain dari undang-undang tersebut.

Hari ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi menerima Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah sidang pleno. Setiap fraksi telah memberikan persetujuan terhadap modifikasi-modifikasi yang diusulkan oleh tim penyusun rancangan revisi undang-undang TNI.

Andi Adam bersumbang dalam penyusunan artikel ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims