Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini: Nikmati Kemudahan dan Insentif Hingga Maret 2025

MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir soal pembayaran pajak kendaraan jika masih ada keterlambatan, karena sedang ada program pengampunan pajak lho, bro.

Mulai hari ini, pemberian amnesti pajak untuk kendaraan bermotor pada bulan Maret 2025 resmi dimulai. Tujuannya adalah menghapuskan tunggakan pajak. Berikut beberapa kemudahan tambahan yang ditawarkan dalam program ini.

Berita baik itu disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat.

Program tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Salah satu keringanan yang diberikan, yaitu penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun 2024 ke belakang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada hari Selasa (18/3/2025).

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pengampunan dan pembebasan untuk semua kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. Namun, permintaan perpanjangan ini diharapkan dilakukan setelah Idul Adha," katanya seperti yang dikutip dari jabarprov.go.id.

Dia menyatakan bahwa ketika periode pengecualian untuk pelunasannya habis, kendaraan yang belum membayar pajak dilarang mengendarai jalanan umum, entah itu di skala lokal atau kabupaten hingga propinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," kata Dedi Mulyadi.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ketaatan warga terhadap pembayaran pajak dan juga menyusun ulang informasi tentang kepemilikan kendaraan dengan lebih rapih.

Di samping itu, program tersebut diperkuat dengan adanya sejumlah layanan digital antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara lewat platform Jabar Apps Sapawarga, bersama-sama dengan pelayanan-pelayanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.

Acara yang berjalan sampai tanggal 6 Juni 2025 ini tak cuma meniadakan keterlambatan pembayaran, tetapi juga biaya denda untuk pajak mobil.

Nah, brother Jawa Barat yang belum bayar pajak kendaraan, agar segera memanfaatkan program ini ya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims