Prabowo Dorong Ubah UU TNI: Permintaan Khusus untuk Masa Pensiun Jenderal Bintang Tiga
UBINews , Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginginkan perluasan batas umur pensiun bagi perwira senior dengan pangkat tiga bintang hingga maksimal 60 tahun bagi mereka yang berumur 56 atau 57 ketika undang-undang Tentara Nasional Indonesia direvisi. revisi UU TNI Permintaannya diserahkan saat pertemuan dengan ketua dan wakil ketua Komisi I DPR di Istana Negara pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Dua individu yang hadir dalam rapat itu menyebutkan bahwa Prabowo cemas tentang adanya kesenjangan pada jabatan perwira berbintang tiga. Beberapa jenderal dengan pangkat bintang tiga ini diperkirakan akan mencapai batasan usia untuk pensiun dalam waktu dekade mendatang.
Komisi DPR bidang pertahanan segera mengadakan pembicaraan tentang permohonan Prabowo dalam sebuah rapat yang diselenggarakan usai pertemuan di Istana Kepresidenan. Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan, tidak menyangkal ada modifikasi pada rancangan undang-undang tersebut setelah para pemimpin komisisnya bertemu dengan Presiden.
"Beberapa modifikasi memang dilakukan, termasuk salah satunya adalah pasal yang menyangkut perwira berbintang tiga," ujarnya. Nico Siahaan Ketika ditemui oleh Tempo di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Perihal batasan umur untuk pensiun atau lamanya waktu bertugas prajurit ditetapkan dalam Pasal 53 dan juga Bab II dari undang-undang revisi TNI. Pada rancangan sebelumnya, para perwira dengan pangkat tinggi bintang tiga yang telah mencapai usia 57 tahun sewaktu undang-undang TNI direvisi akan memiliki periode kerja sebagai prajurit yang diperpanjang hingga maksimal 58 tahun. Di sisi lain, bagi anggota militer yang berusia 56 tahun saat undang-undang TNI baru mulai berjalan, durasi pekerjaan mereka dapat ditinggalkan hingga tertinggi menjadi 59 tahun.
Peraturan itu selanjutnya mengalami perubahan. Menurut rancangan baru yang tersebar pada Rabu malam, 19 Maret 2025, para perwira senior dengan pangkat tiga bintang berusia 56 hingga 57 tahun ketika Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia mulai dijalankan akan memiliki masa dinas maksimal sebesar 60 tahun. Sedangkan untuk jenderal bertingkat tiga yang usianya masih di bawah 56 tahun waktu pelaksanaan undang-undang tersebut, periode layanan militernya bisa diperpanjang hingga batas tertinggi 62 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) direncanakan akan menyelenggarakan sidang pleno untuk persetujuan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa prosedur membahas perubahan undang-undang tersebut berjalan terlalu cepat serta kurang melibatkannya secara luas dalam prosesnya.
Komentar
Posting Komentar