Prabowo Tetapkan Seskab Berada di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Pensiun Dini TNI

JAKARTA, UbiNews - Presiden RI Prabowo Subianto mendorong perubahan terkait ketentuan yang mengatur bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Regulasi tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 Tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara.

Keputusan ini dibuat oleh Presiden Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 5 November 2024.

Di dalam Pasal 48 ayat (1) dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah kepemimpinan Sekretaris Kabinet.

"Atas kepanjangan dari Sekretariat Militer Presiden dapat mencakup hingga 4 (empat) biro serta Sekretaris Kabinet," demikian tertulis dalam peraturan tersebut.

Peraturan Presiden yang serupa juga menetapkan tentang hak finansial dan fasilitas untuk Sekretariat Kabinet.

Pasal 121 Ayat (2) mengatur hal tersebut.

Apabila Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, penyesuaiannya akan dilakukan berdasarkan pangkatnya.

Menurut undang-undang tersebut, "jika Sekretaris Kabinet yang dijabat sesuai Pasal 118 ayat (4) adalah mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka gaji serta tunjangannya akan disesuaikan berdasarkan pangkat terakhir mereka."

Sekretariat Militer Presiden adalah sebagian dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 45 Ayat (1) menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah kendali dan tanggung jawabnya terletak pada sang Menteri.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (2) mengindikasikan bahwa Sekretariat Militer Presiden diketuai oleh Sekretaris Militer Presiden.

Berikutnya, Sekretariat Militer Presiden akan menjalankan perannya sebagai Sekretaris Dewan untuk Gelar, Penghargaan, dan Tanda Kebhagiaan.

"(4) Saat menjalankan tanggung jawabnya, Sekretaris Militer Presiden bisa mendapatkan arahan langsung dari Presiden," demikian tertulis dalam teks tersebut.

Seksikap Teddy Tidak Perlu Resign

Terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, tidak harus meninggalkan anggotaannya di TNI.

Karena sesuai dengan kebijakan tersebut, jabatan yang diemban oleh Teddy berada di bawah Setmilpres.

UUD tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menetapkan bahwa Satuan Militer Presiden (Setmilpres) adalah salah satu dari sepuluh badan yang boleh diisi oleh perwira berstatus aktif dalam TNI.

"Menurut hal tersebut, seharusnya dia tidak perlu mengundurkan diri," ujar Maruli ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

"Sesuai dengan keterangan Jurubicara Presiden kemarin, terdapat suatu pengumuman tentang adanya Peraturan Presiden yang menyatakan bahwa Sekretaris Negara bertanggung jawab dibawah Sekretaris Militer dan Presiden," lanjutnya.

Menurut Maruli, sejak dahulu kala, Setmilpres senantiasa diketuai oleh seorang mayor jenderal TNI, dan diistimewakan pula oleh sekretaris yang berasal dari institusi kepolisian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims