PTPN Akan Hancurkan Destinasi Wisata Ilegal di Kawasan Puncak Bogor
UBINews, BOGOR – Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) berniat mengambil tindakan keras dengan merencanakan pembongkaran objek-objek pariwisata di area Gunung Mas, Kabupaten Bogor, jika ditemukan telah melanggar peraturan lingkungan serta tidak memegang ijin lingkungan resmi. Kepala Eksekutif PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyebutkan bahwa upaya tersebut dilakukan usai PTPN menugaskan konsultan mandiri untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas kesesuaian mitranya dengan aturan lingkungan saat menjalankan operasionalnya.
"Untuk orang-orang yang gagal mematuhi aturan ini, maka kita akan membongkarnya bersama-sama, dan jika perlu kita minta pemerintah untuk ikut membongkar," tegas Abdul Ghani saat menghadiri sidang terbuka dengan Komisi VI DPR RI, yang bertanggung jawab atas bidang perdagangan, zona perdagangan, serta pengaturan persaingan bisnis, di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.
Di luar pembebasan tanah, Grup PTPN juga bakal menerapkan sejumlah tindakan strategis guna memperkuat keberlanjutan usaha dalam area itu. Salah satunya adalah dengan melakukan penanaman pohon pada lahan kritis di Gunung Mas demi mengurangi erosi serta melestarikan stabilitas ekologisnya.
Kedua, dikeluarkan surat edaran (SE) kepada semua mitra guna menahan segala bentuk kegiatan serta pembangunan sampai proses_audit_lingkungan_selesai. Ketiga, dilakukan pemantauan lingkungan yang lebih intensif bersama dengan penegakan_komitmen_perijinan_lingkungan agar setiapaktivitassesuai_dengan_regulasi_yang_berlaku_dan_tidak_merugikan_ekosistem.
Keempat, berkoordinasilah dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah Kabupaten Bogor guna mengembangkan perencanaan pengaturan ruang yang seimbang antara pembangunan dan pemeliharaan lingkungan. Upaya ini dilakukan setelah ada penutupan sementara tiga area yang melanggar zona cagar hidrologi (ZCH) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan KLHK di wilayah Sentul dan Gunung Mas. Ketiganya yakni Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Kawasan Gunung Mas mencakup tanah milik PTPN yang luasnya 1.623 hektar.
Abdul Ghani menjelaskan bahwa dari keseluruahan area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN di wilayah Gunung Mas yang mencakup 1.623 hektare, kurang lebih 500 hektare atau setara dengan 30,69% sudah dikomersialisasi. Komersialisasi ini meliputi tanaman sayur-sayuran serta pembangunan vila.
Komentar
Posting Komentar